Pedagang Asal Indramayu Buat Paspor di Kantor Imigrasi Cirebon, Ketahuan Bukan Warga Indonesia
Saat wawancara untuk pembuatan Paspor petugas merasa curiga, logat bicara AS terdengar bukan seperti warga Indonesia.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - AS (61) seorang pedagang asal Indramayu terpaksa ditahan di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon.
Ayah 2 anak yang sehari-hari menjadi pedagang itu rupanya berasal dari Malaysia.
Bahkan, ia juga memiliki IC serupa kartu identitas di Malaysia dan KTP-el.
"AS diamankan saat akan membuat Paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cirebon, M Tito Andrianto, saat ditemui di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (18/5/2018).
Jadwal Salat dan Jam Berbuka Puasa Hari Ini, 18 Mei 2018 https://t.co/8lvhnyIOlv via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 18, 2018
Ia mengatakan, sebelum diamankan, AS berencana mengelabui petugas.
AS diketahui telah mendaftar permohonan pembuatan Paspor secara online.
Bahkan, ia juga telah memiliki dokumen kependudukan sebagai persyaratan pembuatan Paspor.
Saat wawancara untuk pembuatan Paspor, petugas merasa curiga.
Baca: Stop Sahur Pakai Mie Instan! Ganti Saja dengan Umm Ali, Sama Mudahnya! Ini Resepnya
Pasalnya, logat bicara AS terdengar bukan seperti warga Indonesia.
"Ia mengaku berasal dari Malaysia, datang ke Indonesia pada 2004," ujar M Tito Andrianto.
AS sendiri mengajukan permohonan pembuatan Paspor untuk pulang ke daerah asalnya di Malaka, Malaysia.
Menurut Tito, AS terbukti melanggar Pasal 126 C karena memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan atau paspor.
Baca: 4 Ciri Calon Teroris Menurut Eks Al Qaeda, Profesi Ini yang Paling Rawan Terpapar Radikalisme