Petugas Imigrasi Dalami Dokumen Kependudukan AS, Asli Atau Palsu?
M Tito Andrianto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bagaimana cara AS mendapatkan dokumen kependudukan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Kantor Imigrasi Cirebon masih mendalami kasus AS (61), WNA asal Malaysia yang ditangkap saat wawancara permohonan pembuatan Paspor.
"Masih kami dalami, karena AS memiliki KTP-el, KK, dan buku nikah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cirebon, M Tito Andrianto, saat ditemui di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (18/5/2018).
M Tito Andrianto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bagaimana cara AS mendapatkan dokumen kependudukan itu.
Jadwal Salat dan Jam Berbuka Puasa Hari Ini, 18 Mei 2018 https://t.co/8lvhnyIOlv via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 18, 2018
Selain itu, pihaknya juga akan mengecek apakah seluruh dokumen itu asli atau palsu.
Bahkan, petugas juga mendapati IC atau kartu identitas dari Malaysia milik AS.
Petugas juga masih mencari tahu alasan awal AS yang datang ke Indonesia pada 2004 itu.
Saat ini, AS yang sehari-hari menjadi pedagang itu telah menikah dan memiliki dua orang anak.
"Termasuk AS dagang apa kami belum tahu. Masih kami lakukan pemeriksaan juga," kata M Tito Andrianto.
Tito mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Kabupaten Indramayu mengenai kepemilikan dokumen kependudukan oleh AS.
Baca: Pedagang Asal Indramayu Buat Paspor di Kantor Imigrasi Cirebon, Ketahuan Bukan Warga Indonesia
AS membuat Paspor karena akan kembai ke daerah asalnya di Malaka, Malaysia.
Menurut Tito, AS juga segera menjalani proses persidangan.
"Dijerat pasal 126 C UU Keimigrasian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," ujar M Tito Andrianto.
Sebelumnya, AS mengajukan permohonan pembuatan Paspor secara online.