Singa Tauhid Dijatuhi Hukuman Mati, Ini yang Memberatkan Hukumannya
Aman dianggap sebagai dalang yang bertanggung jawab atas aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.
Editor:
Ravianto
Warta Kota/Adhy Kelana
Sidang lanjutan kasus teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/3). Sidang ini beragendakan keterangan saksi Saiful Muhtorir.
Sebab, Aman tengah berada di dalam tahanan saat aksi-aksi teror itu terjadi.
Meski demikian, dosa terberat yang dilakukan Aman tidak bisa dilupakan dan justru memberatkan hukumannya.
Dosa terberat itu adalah mengakibatkan seorang anak tewas mengenaskan dan 5 anak mengalami luka berat.
Jaksa mengatakan perbuatan Aman itu telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tkp.
Mengingat, kondisi anak tersebut sangat mengenaskan dengan luka bakar lebih dari 90 persen.
Menurut jaksa, tak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman pria yang dijuluki 'Singa Tauhid' tersebut. (*)
Rekomendasi untuk Anda