Pemuda Rusak Pos Polisi

Tak Terima Ditilang, Dua Pemuda Rusak Pos Polisi

Atas perbuatan tersebut, kedua pemuda itu dijerat pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum dan pengrusakan fasilitas umum.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ravianto
hakim baihaqi/tribun jabar
Kepolisian Sektor (Polsek) Garut, menjelaskan, dua pemuda yang ditangkap oleh aparat kepolisian nekat merusak pos polisi Maktal di Jalan Pembangu‎n, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kepolisian Sektor (Polsek) Garut menangkap dua pemuda yang merusak pos polisi Maktal di Jalan Pembangu‎n, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, yakni DH dan DN‎, salah satu dari mereka ditilang oleh kepolisian karena tidak mengenakan helm dan tidak dilengkapi surat izin berkendara.

Kapolsek Kompol Uus Susilo mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari salah seorang warga, jika pos polisi Maktal dirusak oleh dua orang pemuda bertato.

‎"Kami langsuk cek telah terjadi pengrusakan dan benar-benar pos tersebut sudah hancur," kata Uus di Polsek Garut Kota, Jalan Papandaya, Kabupaten Garut, Rabu (18/4/2018).

‎Setelah mengorek keterangan dari saksi, kemudian pihaknya langsung melakukan pengejaran dan menemukan kedua pemuda tersebut tengah berdiam diri di warung dalam keadaan mabuk.

Baca: Driver Taksi Online Keberatan Aturan Uji Kir, Kalau Uji Kir, Nanti Harga Kendaraan Bisa Jatuh

Baca: Siti Mencium Bau Melati Sebelum Enam Kerabatnya Tewas Terpanggang

‎"Langsung kami tangkap tak lama setelah kejadian," katanya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pemuda itu dijerat pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum dan pengrusakan fasilitas umum.

"Diancam penjara selama-lamanya lima tahun penjara," katanya.

Dua pemuda asal Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, nekat merusak sebuah pos polisi yang berada di Jalan Pembangunan, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu dini hari (18/4/2018) pukul 02.00 WIB.

Dua pemuda tersebut diketahui bernama‎, DH (23) dan DN (26)‎, warga Kampun Cilejet, Desa Sukamanah, ‎Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jabar, DH pada saat itu tengah berkendara dari arah Bayongbong menuju wilayah Garut Kota menggunakan kendaraan jenis matic.

Namun saat berada di persimpangan pos polisi Maktal, DH diberhentikan oleh petugas dari Unit Lalu L‎intas Polsek Garut Kota pada Minggu (15/4/2018), karena tidak mengenakan helm.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved