TOPIK
Pemuda Rusak Pos Polisi
-
DUA orang pemuda asal Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, nekat merusak sebuah pos polisi yang berada di Jalan...
-
Atas perbuatan tersebut, kedua pemuda itu dijerat pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum dan pengrusakan fasilitas umum.
-
Dua pemuda tersebut diketahui bernama, DH (23) dan DN (26), warga Kampun Cilejet, Desa Sukamanah, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.