Pemuda Rusak Pos Polisi
Tak Terima Ditilang, Dua Pemuda Rusak Pos Polisi
Atas perbuatan tersebut, kedua pemuda itu dijerat pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum dan pengrusakan fasilitas umum.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ravianto
hakim baihaqi/tribun jabar
Kepolisian Sektor (Polsek) Garut, menjelaskan, dua pemuda yang ditangkap oleh aparat kepolisian nekat merusak pos polisi Maktal di Jalan Pembangun, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Ketika sudah diberhentikan oleh petugas kepolisian, DH kemudian diminta untuk menunjukkan surat kelengkapan berkendara, namun DH tidak dapat membuktikan.
Merasa kesal telah dihadiahi surat tilang oleh petugas, pada Rabu dini hari, DH bersama DN berniat untuk melakukan pengrusakan dan sebelumnya menenggak minuman keras terlebih dahulu.(*)
Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Kasus Miras Oplosan di Cicalengka https://t.co/1OAL5vZiuA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 18, 2018
Rekomendasi untuk Anda