Pemuda Rusak Pos Polisi

Tak Terima Ditilang, Dua Pemuda Rusak Pos Polisi

Atas perbuatan tersebut, kedua pemuda itu dijerat pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum dan pengrusakan fasilitas umum.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ravianto
hakim baihaqi/tribun jabar
Kepolisian Sektor (Polsek) Garut, menjelaskan, dua pemuda yang ditangkap oleh aparat kepolisian nekat merusak pos polisi Maktal di Jalan Pembangu‎n, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. 

Ketika sudah diberhentikan oleh petugas kepolisian, DH kemudian diminta untuk menunjukkan surat kelengkapan berkendara, namun DH tidak dapat membuktikan.

Merasa kesal telah dihadiahi surat tilang oleh petugas, pada Rabu dini hari, DH bersama DN berniat untuk melakukan pengrusakan dan sebelumnya menenggak minuman keras terlebih dahulu.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved