Pemkab Bandung Barat Sediakan Bantuan Hukum untuk 6 ASN yang Ditangkap KPK
"Ada bantuan hukum dari kemarin (Selasa) dari bagian hukum," ujar Wakil Bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan bantuan hukum kepada para ASN yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab KBB diamankan KPK itu yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat berinisial WL, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bandung Barat berinisial AS.
Selain itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bandung Barat berinisial A, Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda, YA dan dua orang pegawai dari Bappeda.
Jadwal Lengkap Pekan 4 Liga 1 - Bakal Ada Duel Klasik Arema FC Vs Persib https://t.co/eIUjn1qcph via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 12, 2018
"Ada bantuan hukum dari kemarin (Selasa) dari bagian hukum," ujar Wakil Bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra, di Kantor Pemkab Kabupaten Bandung Barat, Jalan Padalarang-Cisarua, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya, setelah pihak KPK mengumumkan empat ASN itu jadi tersangka, KPK pun mempersilakan mereka untuk mencari pengacara sendiri selain dari Pemkab Bandung Barat.
Terkait adanya setoran Rp 40 juta per dinas, Yayat mengatakan, saat ini tengah dalam peroses penyidikan di KPK.
Baca: Benarkah Ada Mafia Sepak Bola di Balik Kekalahan Juventus? Ini Jawaban Chilavert
Pihaknya menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
"Apa yang bisa kita bantu kita bantu, kooperatif saja," katanya.
Yayat mengatakan, ada mekanisme dan aturan yang ditempuh terkait pencabutan jabatan yang telah menjadi tersangka itu. (*)