Waras: Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung Tak Becus Kelola KBU

"Saya kira penyebab terbesarnya karena Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung tak becus mengelola KBU,"

Penulis: Ichsan | Editor: Isal Mawardi
Tribun Jabar/ Gani Kurniawan
Sejumlah pedagang membersihkan sisa lumpur di depan kiosnya, di Jalan AH Nasution, di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, Rabu (21/3/2018). Pascabanjir bandang yang menerjang kawasan Cicaheum, para pedagang yang menempati sejumlah kios yang terdampak banjir merugi tidak bisa menjalankan usahanya dalam beberapa hari ke depan karena harus bersih-bersih dan menyiapkan modal kembali untuk mengganti perabotan dan barang dagangan yang rusak akibat terendam banjir 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Banjir bandang yang menerjang kawasan Jatihandap, Cicaheum, Kota Bandung, Selasa (20/3/2018) lalu, dinilai bukan hanya karena curah hujan yang tinggi semata, penyebab utama terjadinya banjir bandang karena Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung tak becus mengelola Kawasan Bandung Utara (KBU).

"Saya kira penyebab terbesarnya karena Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung tak becus mengelola KBU," kata Ketua Fraksi PDIP di DPRD Jabar, Waras Wasisto di Bandung, Sabtu (24/3/2018).

Menurut Waras, Perda di KBU yang mensyaratkan koefisien bangunan 20 persen dan lahan terbuka hijau 80 persen banyak yang dilanggar. Hal ini, kata Waras, karena fungsi pengawasan yang dimiliki Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung tak berfungsi.

"Seharusnya Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta Wali Kota Bandung itu turun langsung ke lapangan. Lihat di KBU itu sekarang seperti apa. Jangan cuma duduk dan terima laporan anak buah saja," ujar Waras.

Baca: Bos Damkar Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Banjir Susulan, Jangan Berada di Jembatan

Pria yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD PDIP Jabar itu mengatakan, Pemprov Jabar memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pembangunan di KBU. Namun rekomendasi itu tetap harus mengacu kepada Perda KBU bahwa untuk satu cakupan lahan itu, hanya boleh dibangun 20 persen dan sisanya atau 80 persen harus tetap menjadi lahan terbuka hijau.

"Kami juga mempertanyakan berapa jumlah surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Jabar karena selama ini tidak transparan," kata Waras.

Waras juga mempertanyakan mengapa hingga kini masih banyak vila, perumahan, kafe, resto, hingga tempat wisata yang dibangun di KBU. Menurut Waras, para pengembang itu tidak akan berani membangun jika tak ada rekomendasi dari Pemprov Jabar dan izin dari pemerintah kota/kabupaten di KBU.

Baca: Meski Terdampak Banjir, Warga Jatihandap Menolak Pindah, Ada Kenangan Disini

"Pemkot Bandung dan Pemkab Bandung juga harus menjelaskan ke masyarakat, berapa jumlah izin yang mereka keluarkan. Kalau ternyata tidak ada izin, mengapa para pengembang itu bisa membangun. Para pejabat terkait ini pada kemana? Atau jangan-jangan ikut jadi pemain terhadap kerusakan lahan di KBB?," ujar Waras.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved