Diduga Kelola Limbah Sludge Tanpa Izin, PT SPV 'Dipolisikan' WPLH

Pemanfaatan limbah yang telah diolahnya itu, menurut Teddy telah dilakukan sejak tahun 2016, saat SK pemanfaatan limbah B3nya dari KLHK habis.

Penulis: Haryanto | Editor: Yudha Maulana
TRIBUN JABAR/Haryanto
Ketua WPLH, Teddy M Hartawan saat menunjukan data izin pengelolaan limbah B3 PT SPV telah kadaluwarsa . 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Ketua Wahana Pemerhati Lingkungan Hidup (WPLH) Republik Indonesia, Teddy M Hartawan melaporkan PT South Pacific Viscose (SPV) ke Polres Purwakarta, pada Senin (19/3/2018).

Laporan tersebut terkait perizinan pemanfaatan limbah B3, yang dihasilkan pabrik pengolahan serat rayon tersebut.

Pemanfaatan limbah yang telah diolahnya itu, menurut Teddy telah dilakukan sejak tahun 2016, saat SK pemanfaatan limbah B3nya dari KLHK habis.

"Kami melaporkan PT SPV, dugan atas pemanfaatan limbah B3 berupa sludge tanpa ijin. Terhitung mulai tahun 2016 sampai Maret 2018," kata Teddy saat ditemui usai melapor, di Mapolres Purwakarta, Senin (19/3/2018).

Baca: Nama Davide Astori Diabadikan jadi Tempat Latihan Fiorentina

Tidak tanggung-tanggung, aktivis lingkungan tersebut menduga perusahaan asing tersebut melanggar sampai lima pasal sekaligus.

Mengacu pada pasal yang ada di UU RI tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dugaan pasal 98, 99, 102, 103 dan pasal 113 Jo 116 dan 119 UU RI nomor 32 2009 tentang PPLH," ucapnya.

Baca: Kembali Pimpin Rusia, Vladimir Putin Tertawa Ketika Ditanya Reporter Soal Hal Ini

Bahkan sebelumnya, Teddy sempat mempertanyakan mengenai perizinan pengelolaan limbah B3 di PT SPV yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga memanfaatkan limbah yang seharusnya telah diolah oleh pihak ketiga.

Limbah berupa sludge IPAL dari kegiatan yang dilakukan, digunakan sebagai alternatif bahan bakar di boiler oleh pihak perusahaan.

"Seperti yang telah dilakukan oleh PT SPV yang berlokasi di Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao. Prosedur perizinannya patut dipertanyakan kesesuaiannya," ucapnya.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved