Bujuk Rayu Oyon Berujung di Kantor Polisi

Selain mencabuli RNH, Oyon juga mencabuli lima anak yang saat itu bermain bersama.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ravianto
hakim baihaqi/tribun jabar.id
Oyon (58), pelaku pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur saat berada di Mapolres Garut, Jalan Jend Sudirman, Kabupaten Garut, Selasa (12/8/2018). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, menangkap Oyon (58), yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap enam anak di bawah umur.

Oyon tega melakukan perbuatan keji tersebut di kediamannya yang berada di Kampung Ciherang, Kelurahan Lebakjaya, Kecamatan Pawitan, Kabupaten Garut‎.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu di antara enam anak yang menjadi korban pencabulan ini merupakan anak tiri Oyon, yakni RNH (8).

Kejadian yang terjadi pada Selasa (20/2/2018), awal mulanya Oyon tiba-tiba bernafsu saat melihat RNH dan teman-temannya tengah bermain di kediamannya tersebut.

Dengan bujuk rayu, Oyon berhasil mencabuli anak tirinya itu.

Selain mencabuli RNH, Oyon juga mencabuli lima anak yang saat itu bermain bersama.

Baca: Mak Cicih Kembali Hadapi 4 Anaknya dalam Sidang Mediasi di PN Bandung

Baca: Latihan Tim Persib Bandung Kali Ini Lebih Ceria, Semua Pemain Hadir, Cuaca Pun Cerah Berawan

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, tersangka Oyon ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari ibu kandung RNH yang kemudian melaporkan kepada aparat kepolisian.

"Tindak pidananya yakni dugaan tindakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Budi kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Jend Sudirman, Kabupaten Garut, Selasa (12/3/2018).

Selain itu, Budi mengatakan, dari penyelidikan, Oyon ini diduga mengalami gangguan yang memiliki naf‎su terhadap anak-anak usia di bawah umur atau pedofilia.

"Terkait gangguan ini akan kami dalami‎ kembali," kata Budi.

Atas perbuatannya tersebut, Oyon dijerat pasal 76 E jo Pasal 82 undang-undang (UU) RI no 35 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak.

"Diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Budi.(*)


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved