Mak Cicih Kembali Hadapi 4 Anaknya dalam Sidang Mediasi di PN Bandung
Pada persidangan sebelumnya, Mak Cicih (78) mengatakan menyerahkan dan menerima semua hasil mediasi.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Upaya mediasi kasus anak menggugat ibu kandung rencananya akan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/3/2018).
Pengacara tergugat Mak Cicih (78), Hotma Agus Sihombing, mengatakan bahwa hari ini (13/3/2018) akan kembali dilakukan mediasi.
"Ya hari ini kembali dilakukan mediasi, semoga bisa mendapatkan hasil terbaik," kata Hotma Agus Sihombing saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (13/3/2018).
Mediasi hari ini adalah usaha lanjutan dari upaya mediasi sebelumnya, Selasa (6/3/2018) pekan lalu yang berakhir tanpa kesepakatan.
Jelang Lawan Arema FC, Ini yang Dikatakan Pelatih Persib Bandung Mario Gomez https://t.co/81ic5xsc8l via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 12, 2018
Pada persidangan sebelumnya, Mak Cicih (78) mengatakan menyerahkan dan menerima semua hasil mediasi.
Diberitakan sebelumnya, Mak Cicih digugat Rp 1,6 miliar oleh empat anaknya, yakni Ai Sukawati (48), Dede Rohayati (50), Ayi Rusbandi (49), dan Ai Komariah (51).
Mak Cicih digugat ke empat anak kandungnya ihwal warisan tanah dengan nilai yang digugat mencapai Rp 1,6 miliar.
Rinciannya, gugatan materil sebesar Rp 670 juta dan gugatan imateriil sebesar Rp 1 miliar. (*)