Gara-gara Rebutan Pacar, Siswi SMP di Tangerang Babak Belur Dikeroyok

"Yaa kayak gitu mau bilang-bilang yang katanya mau gak jadian-jadian," ujar Yunita saat ditanya TribunJakarta.com.

Editor: Ravianto
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Yunita (17) dan Lia (15) pelaku penganiayaan terhadap WN. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - Beralasan merebut pacar via chat Facebook, kedua perempuan yakni Lia (15) dan Yunita (17) menganiaya WN (14) yang merupakan masih teman mereka berdua.

Lantaran WN chat pacar dari Lia via Facebook untuk mengajak pacaran, Lia dan Yunita memukuli WN di sekitar Ruko Modernland, Cipondoh, Tangerang Kota.

"Kejadiannya itu terjadi pada jumat 9 maret 2018 sekira pukul 14.30 WIB," ujar Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley Silalahi, Tangerang, Senin (12/3/2018).

Hal itu disebabkan karena WN kedapatan menghubungi pacar Lia dan mengajaknya untuk pacaran.

"Yaa kayak gitu mau bilang-bilang yang katanya mau gak jadian-jadian," ujar Yunita saat ditanya TribunJakarta.com.

Baca: BREAKING NEWS: Kecelakaan Terjadi Lagi di Tanjakan Emen, Tepat di Lokasi Kecelakaan Bus Maut

Baca: Berpotensi Macet! Truk Bermuatan Pipa 70 Ton Terguling di Jalan Arteri Purwakarta

Tidak terima oleh perlakuannya temannya itu, Lia mengajak Yunita untuk menyeret WN ke TKP.

"Jadi dianya (Lia) gak seneng kan jadi cemburu kan, yaudah jadi didatangin ditemuin," tambah Yunita seraya membela temannya.

Lia mengaku tidak ada niatan untuk menganiaya secara keji kepada WN (korban).

Awalnya hanya berniat ngobrol secara baik-baik namun karena sikap WN yang cuek menyebabkan Lia dan Yunita mengayunkan kaki dan tangan ke WN.

"Kesal dengan cara omongan dia juga, dibilangin malah kayak diabaikan dibodo amatin gitu," beber Lia.

Pelaku berhasil diringkus di kediamannya, Kebon Nanas, Tangerang pada Minggu (11/3/2018).

Dalam rekaman video yang viral diunggah oleh akun @LambeTurah, para tersangka menganiaya korban di sebuah gedung tua.

Dari perbuatannya itu, kedua tersangka terjerat pasal pasal 76 C Undang-Undang Dasar 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 melakukan kekerasan terhadap orang.

Kedua tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gara-Gara Chat Merebut Pacar, Siswi SMP Ini Dianiaya, http://jakarta.tribunnews.com/2018/03/12/gara-gara-chat-merebut-pacar-siswi-smp-ini-dianiaya?page=all.
Penulis: Ega Alfreda
Editor: Kurniawati Hasjanah

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved