Kasus Perampokan H Bahro Dijadikan Isu PKI oleh MCA, Trunoyudo: Tidak Seperti yang Disebarkan

Kasus perampokan di rumah H Bahro ini sempat viral karena dimanfaatkan Muslim Cyber Army (MCA).

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Wadireskrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko di RS Sartika Asih, Rabu (7/3/2018) saat memberikan keterangan terkait perampokan di Majalengka yang menewaskan H Bahro. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, ‎Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - ‎Satu dari empat pelaku perampokan di rumah almarhum H Bahro di Blok Rebo, Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka belum lama ini ditembak mati polisi karena melawan saat hendak ditangkap Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar.

‎"Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), ada empat tersangka yang kami amankan dalam kasus Majalengka. Satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan (tembak mati) karena melawan, pria bernama Elgino (38). Dia ditangkap di Cikampek Kabupaten Karawang," ujar Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko di RS Sartika Asih, Rabu (7/3/2018).

Saat ditangkap, Elgino yang ditembak mati juga membawa senjata api rakitan yang sempat ditembakan pada polisi.

Baca: ​Maju Makmur ​Gandeng ​Perusahaan Properti Singapura, Kelola ​Somerset Asia Afrika Bandung

Tiga pelaku lain bernama Jajang Jaelani 43) warga Majalengka, Soleh (38) ‎asal Kabupaten Purbalingga yang ditangkap di tempat tinggalnya serta Emod Abdul Rahman (47) asal Majalengka yang ditangkap di Kota Bandung.

"Terhadap saudara Jajang kami terpaksa melakukan tindakan tegas keras dan terukur dengan menembak kakinya di Panjalu, Ciamis karena saat hendak ditangkap melawan. Satu anggota kami juga diserang," ujar dia.

Kasus perampokan di rumah H Bahro ini sempat viral karena dimanfaatkan Muslim Cyber Army (MCA).

Baca: Setelah Jadi Perdebatan karena Menjadi Mualaf, Artis Populer India Ini Beri Pengakuan Menohok

Tara Asih Wijanarti (40), anggota MCA, dosen di DI Yogyakarta menyebarkan hoax bahwa H Bahro adalah seorang muazin tewas dianiaya orang gila dan bagian dari kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Tara ditahan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri.

Saat itu, H Bahro ditemukan tewas di kediamanya karena dianiaya ke empat pelaku yang mencari barang berharga di kediamannya.

Baca: Perburuan Perawan di Korea Utara, Faktanya Kim Jong Un Habiskan Rp 51 M untuk Pakaian Dalam Wanita

"Empat orang inilah pelakunya. Bukan seperti yang disebarkan oleh yang bersangkutan ‎(Tara). Mereka spesialis pencurian dengan kekerasan yang modusnya mencari tempat sasaran rumah yang dituju, mencongkel jendela atau pintu, menyekap pemiliknya dan menguras barang berharga," ujar Truno.

Tiga tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana. Selain itu, ‎mereka juga terlibat dalam aksi yang sama di Kabupaten Cirebon dan Indramayu dengan melibatkan pihak-pihak lainnya yang juga terlibat.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved