Kapolrestabes Bandung Jenguk Orang Utan yang Dilempari Rokok oleh Pengunjung
Kedatangannya Hendro terkait Orang Utan, koleksi kebun binatang yang dilempari rokok dalam kondisi menyala.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Isal Mawardi
Laporan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Ol Hendro Pandowo menyambangi Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari Kota Bandung, Rabu (7/3). Kedatangannya terkait Orang Utan, koleksi kebun binatang yang dilempari rokok dalam kondisi menyala.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana turut mendampingi. Dalam video yang beredar, pengunjung melemparkan sebatang rokok. Sebenarnya, pengunjung dilarang melemparkan apapun ke hewan-hewan koleksi kebun binatang.
"Memang dilarang tapi disini tulisan petunjuknya jauh dan kecil jadi tidak terlihat. Baiknya nanti diperjelas dan diperbesar tulisan petunjuknya," ujar Hendro.
Baca: Heboh Video Orangutan di Kebun Binatang Bandung Dilempar Rokok yang Masih Menyala
Perbuatan melemparkan rokok yang berpotensi melukai hewan kata Hendro, masuk kategori tindak pidana ringan. Ia mencontohkan kasus hewan di Taman Safari, pengunjung memberi minuman keras dan itu ditindak.
"Masuk tindak pidana ringan Pasal 302 KUH Pidana. Kami dalami kasusnya. Seperti yang di Taman Safari, polisi menindak karena itu delik pidana," ujar Hendro.
Baca: Ade Rai: Orang yang Merokok, Tidak Sadar Bahwa Ia Sedang Merusak Tubuhnya Sendiri