Guru SD Cabul Digaruk Petugas Polres Tasikmalaya Kota, YS: Itu Hanya Iseng Saja
Menurut pengakuan tersangka motif dari perbuatannya hanya iseng belaka dan sudah sering Ia lakukan dari anuari hingga awal Maret 2018.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang oknum wali kelas sekolah dasar di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, digelandang Satuan Reskrim Polres Tasikamalaya Kota karena diduga melakukan tindak asusila kepada sejumlah anak didiknya.
Tersangka YS (34), yang berstatus sebagai aparat sipil negara (ASN) tersebut diketahui sebagai wali kelas empat SD.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikamalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, tersangka dilaporkan seorang orang tua murid karena diduga melakukan tindak asusila terhadap sejumlah muridnya.
Baca: Amarah Memuncak! Seorang Ayah Tega Potong Tangan Anaknya, Kisah di Baliknya Memilukan
"Menurut penuturan pelapor, awalnya diketahui saat anaknya curhat terhadap temannya yang sesama korban di sebuah aplikasi pesan, yang menyatakan bahwa sang oknum guru telah meraba-raba korban saat proses belajar mengajar berlangsung," Jelasnya, saat ditemui di Mapolresta Tasikmalaya, Rabu (7/3/2018).
Oknum guru PNS yang beralamat di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya ini dilaporkan telah melakukan tindak asusila kepada tiga muridnya.
Ketiga korban di antaranya berinisial L, R, M.
Menurut pengakuan tersangka motif dari perbuatannya hanya iseng belaka dan sudah sering Ia lakukan dari anuari hingga awal Maret 2018.
Baca: Sesalkan Kasus Orang Utan Diberi Rokok, Pengunjung Minta Pengawasan Lebih Ketat
"Ketiganya sering saya panggil ke kelas untuk di tes hapalan kemudian kadang merangkul dan memegang organ sensitif korban," katanya.
Saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota, masih melakukan penyelidikan untuk kemungkinan ada korban lain disamping yang sudah melapor.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolresta Tasikmalaya untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat oleh pasal 81 juncto 82 UU RI No 35 Tahun 2014 perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara.
Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di Mojosongo Solo, Nomor 2 https://t.co/ucJ3xUZm4k via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 7, 2018