Pemilik CV Sindang Sari Minta Pabrik Tidak Ditutup, KLHK: Selama Ini ke Mana Saja?

Pabrik tersebut dihentikan selama 30 hari ke depan dengan perintah untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Tribunjabar/Mega Nugraha
Kapolda Jabar menunjukkan barang bukti pembuangan limbah 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasubdit Sanksi dan Administrasi pada Direktorat Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menanggapi permintaan pemilik CV Sindang Sari, Andreas yang meminta waktu agar perusahaannya tidak ditutup dalam waktu dekat.

Sebelumnya, KLHK memasang plang pemberitahuan penghentian aktifitas pabrik karena pengelolaan limbah cairnya bermasalah.

Limbah cair yang dibuang tidak memenuhi empat parameter baku mutu yang ditetapkan undang-undang.

KLHK keukeuh ingin menghentikan aktifitas produksi pabrik karena dengan produksi berjalan maka akan tetap menghasilkan limbah.

Pabrik tersebut dihentikan selama 30 hari ke depan dengan perintah untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah.

Baca: Ada Orang Gila Berkeliaran, Jangan Asal Hajar! Anda Bisa Dihukum Pidana

Baca: Puncak Musim Hujan, Lubang Membahayakan Mulai Bermunculan di Jalur Pantura

Baca: Siswa SMK yang Dikafani dan Disumpah Pocong Karena Dituduh Mencuri Kotak Amal, Sudah Riang Kembali

"Selama ini ke mana saja, sekarang kembali ke aturan saja bahwa kapan lagi konsolidasi untuk memperbaiki Ipal. Silahkan produksi hari ini selesaikan, sore selesai dan enggak ada lagi produksi besok apalagi dua minggu," ujar Turyawan di lokasi CV Sindang Sari, Jalan AH Nasution, Jumat (9/2).

Ia menegaskan, Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar sudah berulang kali menegur CV Sindang Sari ihwal pembuangan limbah cair perusahaan tersebut.

Kini, saatnya memberlakukan langkah tegas dengan menghentikan sementara aktifitas produksi.

"Semakin lama dibiarkan semakin berlarut-larut. Berapa banyak lagi yang tercemar, kapan lagi mau perbaikan. Pesannya jelas, segera dilakukan perbaikan, berhenti dulu aktifitas produksi, konsolidasi dan betulkan Ipalnya," ujar Turyawan.

"Ini final, perintahnya jelas. Tidak ada waktu lebih lagi."

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Salman Fauzi sempat menengahi.

"Sebenarnya masih bisa produksi, asal limbah cair tidak dibuang, bisa gunakan truk tangki penampung air limbah. Ada tidak, jika tidak ada ya enggak bisa beroperasi," ujarnya.(*)


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved