Miris! Terdapat 141 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang 2017 di Garut
Kekerasan tersebut meliputi pelecehan seksual, pemerkosaan terhadap perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penelantaran anak.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Garut, menyebutkan, sepanjang 2017 ada 141 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kekerasan tersebut meliputi pelecehan seksual, pemerkosaan terhadap perempuan, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penelantaran anak.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas P2KBP3A, Rahmat Wibawa, mengatakan, 141 kasus kekerasan terhadap perempuan anak ini adalah kasus yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Dinas P2KBP3A.
Baca: Banyaknya Penyandang Gangguan Jiwa yang Tikam Ustaz, Masyarakat Diminta untuk Tidak Terprovokasi
"Saya yakin, yang tidak terlaporkan itu lebih banyak," kata Rahmat di Kantor Dinas P2KBP3A, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Kamis (7/2/2018).
Rahmat mengatakan, kasus tersebut sebagian besar berhasil dituntaskan melalui jalur mediasi antara pihak keluarga dengan korban kekerasan.
"Yang dianggap berat, diselesaikan melalui jalur peradilan," ujarnya.
Kata Rahmat, penyeba kasus kekerasan meningkat di Garut dikarenakan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Garut yang meningkat dan luas wilayah.
Mewahnya Skuat Persib Bandung Dibanding 4 Semifinalis Piala Presiden 2018 https://t.co/rbYKCHM6zb via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 8, 2018
"Sulit terpantau karena Garut yang terlalu luas," ujarnya.
Menurut informasi, pada tahun 2018, sudah ada delapan kasus yang melibatkan anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Garut.
"Salah satunya yaitu kasus yang melibatkan siswa SMP Tarogong Kidul 1 dan 2," ujarnya