Pemulung Digelandang Polisi Setelah Tepergok Warga Curi Uang di Kotak Amal Masjid
Saat hendak melakukan pencurian, aksi pemulung itu terpergoki warga. Sampai akhirnya....
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIREBON - Pria berinisial AB (29), Warga Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, nekat mencuri uang di kotak amal sebuah masjid Kelurahan Perbutulan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (21/1/2018)
Sehari-harinya AB menjadi seorang pemulung di daerah Pilang. Ia mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Penangkapan tersebut dilakukan setelah masyarakat memergoki dan mengamankan pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Sumber, IPDA Rachimi, Senin (22/1/2018).
Baca: Daun Pisang di Indonesia sih Murah, Kalau di Jepang? Harganya Bikin Geleng-geleng Kepala
IPDA Rachimi mengatakan, pada Minggu (21/1/2018) sekira pukul 09.00 WIB, ada orang masuk musala dan mengambil uang Rp 280 ribu di dalam kotak amal.
Dua Striker Ini Bisa Mempertajam Lini Serang Persib Bandung, Begini Ulasannya https://t.co/WdTCznaecp via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 23, 2018
"Beruntung ada warga yang melihat dan langsung mengejar dan menangkap pelaku," ungkapnya.
Setelah ditangkap oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sumber.
Baca: BIJB Diharapkan Dapat Kurangi Permasalahan Antrean Ibadah Haji
Rachimi mengatakan, AB mencongkel kotak amal tersebut menggunakan sebuah obeng.
Akibat perbuatannya, kini AB terjerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.