Gaji Pokok Anies-Sandi di Bawah Rp 5 Juta tapi Tunjangannya Wow 9 Digit

Duet gubernur dan wakil gubernur periode masa jabatan tahun 2017 hingga tahun 2022 rencananya dilantik di Istana Presiden

Kolase Foto Tribun Jabar
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno 

TRIBUNJABAR.CO.ID- Pasangan terpilih, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno, segera dilantik sebagai gubernur dan wakil guberbur baru Provinsi DKI Jakarta.

Duet gubernur dan wakil gubernur periode masa jabatan tahun 2017 hingga tahun 2022 rencananya dilantik di Istana Presiden, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Usai dilantik, mereka pun langsung bekerja, lalu menerima gaji dari uang rakyat.

Gaji keduanya masing-masing kurang dari 10 juta.

Gubernur akan menerima gaji Rp 8,4 juta per bulan dari gaji pokok Rp 3 dan tunjangan jabatan per bulan Rp 5,4 juta.

Sandiaga Uno, sebagai wakil gubernur, bergaji lebih kecil, Rp 6,72 juta per bulan.

Jumlah itu terdiri dari gaji pokok Rp 2,4 juta per bulan plus tunjangan jabatan wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan.

Tentu saja, pendapatan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tak hanya sampai di situ.

Mereka juga akan menerima tunjangan operasional senilai 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah DKI yakni Rp 35 triliun, per bulan.

Baca: Dua Warga Perancis Puji Pemandangan di Lintasan West Java Eco Marathon

Nilai tunjangan operasional itu antara Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan.

"(Tunjangan) Operasional menyesuaikan PP 109 Tahun 2000, yakni 0,12-0,15 dari PAD. Gubernur (sebelumnya) sekitar Rp 4 miliar," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN) M Mawardi.

Nilai Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan itu dibagi dua antara gubernur dan wakilnya, tergantung kesepakatan keduanya.

Berdasarkan PP yang sama, biaya operasional dipakai untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat serta pengamanan dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved