Ditawarkan Lewat Facebook, Sindikat Pemalsu STNK Ini Akhirnya Dicidup oleh Polisi yang Menyamar

Menurut Agung, oleh sindikat ini Honda Yaris hanya dijual Rp 65 juta. Anggota Direskrimsus lalu melakukan penawaran

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Hilman Kamaludin
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto melihat barang bukti STNK dan plat nomor palsu di Mapolrestabes Bandung, Rabu (4/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Tim gabungan Direskrimsus Polda Jabar menciduk sindikat pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dijual di media sosial Facebook.

Pelaku tanpa hak dan tanpa seijin pemilik kendaraan menawarkan dan menjualnya melalui media online Facebook, dengan akun a.n "RUDIN REMINGTON" yang diposting memakai capture "JUAL BELI MOTOR MOBIL KHUSUS STNK ONLY BANDUNG JAWA BARAT."

Baca: Kasus Kredit Fiktif di BJB Senilai Rp 38,7 Miliar, Saksi Ahli Sebut Sejak Awal Sudah Menyimpang

Dalam kasus proses pengungkapan kasus tersebut ditemukan fakta, STNK yang digunakan sebagai identitas adalah STNK palsu, sehingga petugas kembali mengembangkan kepada pembuat surat STNK tersebut.

Kemudian tim gabungan Direskrimsus Polda Jabar menemukan akun Facebook yang mengunggah status Akun FB itu dengan menawarkan mobil dengan harga jauh di bawah pasaran.


"Banyak yang bertanya kenapa kok harganya jauh di bawah pasaran, kemudian setelah dicek di lokasi ternyata memang benar ada jual beli mobil. Kemudian polisi melihat kendaraan dan plat nomor yang akan dijual itu dicek ke samsat dan ternyata tidak terdata semua," ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolrestabes Bandung, Rabu (4/10/2017).

Menurut Agung, oleh sindikat ini Honda Yaris hanya dijual Rp 65 juta. Anggota Direskrimsus lalu melakukan penawaran dan berpura-pura hendak membeli mobil tersebut.

"Setelah itu anggota janji bertemu dengan tersangka Hilman Hadiana," ujar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.


Dari kasus tersebut, lanjut Agung, polisi meringkus tiga tersangka yakni, Hilman Hadiana (21), Ruhiyat (32), dan Miftahuljanah (43). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, lima unit mobil, 328 lembar STNK palsu, komputer, scanner, dan printer.

"Atas kasus itu, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 KHUPidana dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliiar," kata Kapolda.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved