Total DPK Perbankan Capai Rp 262 Triliun
Dana pihak ketiga (DPK) menjadi unsur penting dalam dunia perbankan . Pasalnya DPK merupakan penggerak bisnis perbankan. Di sisi lain,
Tayang:
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Dana pihak ketiga (DPK) menjadi unsur penting dalam dunia perbankan . Pasalnya DPK merupakan penggerak bisnis perbankan. Di sisi lain, DPK membuat perbankan dapat menyalurkan skema penyaluran kredit sehingga dapat membuat terciptanya pertumbuhan ekonomi.
Tentang nilai dana pihak ketiga (DPK), Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Wilayah VI Jabar-Banten, M Zaeni Aboe Amin menyatakan, hal itu merupakan unsur penting bagi dunia perbankan. Pasalnya, perbankan dapat mengelola DPK tersebut. Misalnya, menggulirkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Sementara itu, data Kantor BI Wilayah VI Jabar-Banten menunjukkan, hingga akhir 2012, rasio nominal DPK masih kecil, yakni 27,72 persen. Total nominal DPK di Jabar nilainya sekitar Rp 262 triliun. (*)
KOMENTAR