Tempat Hiburan Tutup, Kehilangan PAD Rp 1,6 Miliar
Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Adang Sultana mengatakan ditutupnya tempat hiburan selama bulan Ramadan kehilangan
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah Kota
Bandung Adang Sultana mengatakan ditutupnya tempat hiburan selama bulan
Ramadan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak sebesar Rp
1,6 miliar.
"Pajak sebesar Rp 1,6 miliar yang hilang didapat dari pajak diskotik, karaoke, klub malam dan Panti Pijat yang harus tutut selama Ramadan," ujar Adang di Balai Kota, Jumat (6/7).
Menurut Adang, tidak masalah potensi pajak hilang demi kenyamanan warga Kota Bandung dan menghormati bulan suci. (*)