TOPIK
Dokter Lecehkan Pasien di Garut
-
Ketua Majelis Hakim Sandi Muhamad menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang
-
Firman menyebut, hakim tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan jiwa kliennya yang sudah lama menderita gangguan bipolar afektif.
-
Surat tersebut ia tulis di Pengadilan Negeri Garut detik-detik sebelum majelis hakim membacakan putusan, Kamis (2/10/2025).
-
Majelis hakim menyatakan terdakwa, dokter M. Syafril Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
-
Ia menuturkan, kondisi MSF mental saat ini masih terguncang meski kondisi fisiknya dalam keadaan sehat.
-
Polisi diketahui sudah menyerahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Garut beberapa waktu yang lalu.
-
M Syafril Firdaus atau MSF dokter kandungan tersangka kasus asusila terhadap pasiennya di Kabupaten Garut kini harus menanggung akibatnya.