Merdeka Sampah di Jabar
Sejak 2018 TPA Nangkaleah Tasikmalaya Tak Ada Perbaikan, Kini Disanksi gara-gara Cara Olah Sampah
Sejak 2018, Kondisi TPA Nangkaleah di Tasikmalaya masih menggunakan sistem open dumping sehingga mendapatkan sanksi
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Seli Andina Miranti
Ajo berharap adanya perbaikan fasilitas TPA Nangkaleah, karena selain tidak terurus, untuk dampak kesehatan juga terasa oleh warga di dua Kampung.
"Seperti janji dulu aja katanya mau ditimbun dan pemeriksaan kesehatan, tapi sampai sekarang tidak ada. Dampaknya ke pemukiman terdekat Kampung Cikarenceng dan Cioray," keluhnya.
Dirinya juga menuturkan, setiap kali ada armada truk yang menurunkan sampah kerap dilakukan di depan jalan saja.
Karena untuk akses kedalam sudah tidak layak dan bercampur lumpur dan tanah merah.
"Ga ada perbaikan, dan rencana mau dibangun jalan tapi tidak ada sampai sekarang," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi mengaku pihaknya sudah melakukan tinjauan ke TPA Nangkaleah yang akan menjadi lokasi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dari anggaran pusat.
"Jadi intinya tahun 2029 itu, Indonesia harus zero atau tidak ada sampah. Maka kita akan gerakan mulai hari ini dan kita diakhir 2025 itu, sudah tidak boleh lagi ada open dumping," jelas Asep, kepada wartawan saat menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Termasuk, kata dia, tidak boleh ada sampah yang terbuka. Dan jika ada maka itu akan dikenakan sanksi.
"Jadi pemerintah daerah tidak melaksanakan instruksi itu, bisa Dana Alokasi Umum (DAU)-nya dipotong, bahkan sampai ke hukuman fisik," kata dia.
Asep menegaskan, pemerintah daerah sangat konsentrasi hari ini dengan kepala dinas untuk menyiapkan desain baru mengenai pengelolaan sampah.
"Karena dua tahun kedepan itu tidak boleh ada sampah organik yang masuk ke TPA. Itu harus sampah yang siap diolah dan bisa dipergunakan kembali," paparnya.
Akibat kondisi yang semakin buruk, Asep mengaku, Kabupaten Tasikmalaya sudah terkena sanksi, karena terjadi penumpukan sampah.
"Kondisi sekarang makanya kita sudah kena sanksi dari kementerian pusat. Sanksinya sampah di TPA Nangkaleah ini harus segera ditimbun," kata Asep. (*)
Miris, Pemkab Cianjur Punya 32 Kendaraan Pengangkut Sampah, tapi 14 Unit Rusak Tak Laik Jalan |
![]() |
---|
Siap Tanggung Biayanya, Dedi Mulyadi Tantang ITB Ciptakan Sistem Pengelolaan Energi dari Sampah |
![]() |
---|
Cianjur Disanksi KLH akibat Sampah, TPAS Mekarsari Sudah Pakai Sanitary Landfill tapi Terkendala Ini |
![]() |
---|
Kabupaten Bandung Produksi 1.380 Ton Sampah Sehari, DLHK: Energi Banyak Habis untuk Tangani TPS Liar |
![]() |
---|
TPA Cikolotok Purwakarta Krisis, Kapasitas Tinggal 40 Persen, DLH Antisipasi Penuh 5 Tahun Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.