TAG
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
-
Program ini untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberi kemudahan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Rabu, 31 Januari 2024
-
BPJAMSOSTEK Kanwil Jawa Barat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP)" Sabtu (23/4)
Selasa, 26 April 2022
-
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) mempermudah pelayanan dan klaim yang bisa digunakan untuk bayar iuran hingga cek saldo
Kamis, 21 April 2022
-
Menko Airlangga menegaskan pekerja dilindungi dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Senin, 14 Februari 2022
-
Terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan.
Jumat, 11 Februari 2022
-
Pekerja yang di PHK atau putus hubungan kerja masih bisa terima uang tunai selama 6 bulan
Selasa, 30 November 2021
-
Program JKP tersebut berbeda dengan pesangon atau uang penghargaan masa kerja
Senin, 5 Oktober 2020