Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar Gelar FGD

BPJAMSOSTEK Kanwil Jawa Barat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP)" Sabtu (23/4)

BPJAMSOSTEK Kanwil Jawa Barat
BPJAMSOSTEK Kanwil Jawa Barat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP)" Sabtu (23/4) 

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP)", di The Cipaku Garden Hotel, Kota Bandung, Sabtu (23/4/2022).

Kegiatan tersebut selain menyosialisasikan dan meningkatkan pemahaman tentang Program JKP, sekaligus mendengarkan masukan dan tanggapan dari berbagai stakeholder di lapangan yang berhadapan langsung dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengungkapkan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"JKP menjadi program jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh ter-PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Di FGD ini kami bahas semua agar bisa direalisasikan dan manfaatnya bisa dirasakan pekerja," ucap Willy sapaan Suwilwan Rachmat.

Willy melanjutkan, manfaat Program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh dalam waktu jangka pendek. Dimana ketika pekerja berhenti bekerja maka akan dapat manfaat dari program tersebut.

"Melalui kegiatan seperti ini lah kita sosialisasikan manfaat program JKP sekaligus mendengarkan (diskusi) masukan, agar pelayanan kepada peserta dalam mengajukan dan menerima klaim JKP bisa berjalan dengan baik," jelasnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah terbit sejak 2 Februari 2021. Manfaat dari program tersebut baru bisa dirasakan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan, manfaat pertama (tunai) diberikan oleh BPJAMSOSTEK selanjutnya manfaat kedua dan ketiga diberikan oleh Dinas Tenagakerja.

"Manfaat JKP baru dapat diberikan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut, maka baru bulan depan manfaat JKP dapat diberikan," terangnya.

Kata Willy, Program JKP merupakan bukti nyata negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan sejumlah manfaat, salah satunya uang tunai.

"Lalu pemberian manfaat (uang tunai) juga harus diikuti upaya untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan kembali dengan mengajukan lamaran pekerjaan melalui bursa kerja yang disediakan atau mengikuti pelatihan yang tersedia," jelasnya.

Willy menyebut, Program JKP diharapkan bisa memberikan banyak dampak positif bagi pekerja, yang sejalan dengan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin, tidak hanya kesejahteraan pekerja tapi juga kesejahteraan keluarga para pekerja.

"Kami (BPJAMSOSTEK) akan terus berkomitmen melalukan upaya terbaik untuk mendorong dan mengoptimalkan pelayanan manfaat program JKP," tandasnya.

Secara rinci, ada tiga manfaat yang didapat korban PHK dalam program JKP. Pertama manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya. Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan.

Kedua, akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan. Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved