Status Ahli Waris Bintang Kandas di PA Bandung, Tedy Pardiyana Siapkan Gugatan Baru
Permohonan penetapan ahli waris untuk Bintang ditolak PA Bandung. Kuasa hukum Tedy Pardiyana berencana ajukan gugatan objek sengketa.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Ringkasan Berita:
- Penolakan PA Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung memutuskan tidak menerima (NO) permohonan Tedy Pardiyana terkait penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah.
- Alasan Hukum: Hakim menilai pengajuan Tedy seharusnya berbentuk gugatan, bukan permohonan.
- Upaya Banding: Kuasa hukum Tedy, Wati Trisnawati, menegaskan bakal melakukan upaya hukum banding atau segera melayangkan gugatan objek sengketa demi legalitas anak Tedy, Bintang.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan istri Lina Jubaedah, Tedy Pardiyana bakal melakukan upaya hukum banding atau gugatan objek sengketa untuk anaknya, Bintang agar bisa ditetapkan menjadi ahli waris dari almarhum Lina Jubaedah.
Pasalnya, permohonan Tedy untuk Bintang ini masuk dalam ahli waris kandas di Pengadilan Agama Bandung.
Hal tersebut disampaikan langsung Kuasa Hukum Tedy Pardiyana, Wati Trisnawati, Kamis (7/5/2026).
Menurut Wati, majelis hakim telah melakukan penetapan yang isi dari pertimbangan dan hasil penetapan itu tak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard)
dengan dasar bahwa yang diajukan Tedy ini seharusnya gugatan bukan permohonan, karena ada sengketa.
"Soal ditolak itu enggak jelas alasannya apa. Tapi, kalau kami baca pertimbangannya karena eksepsi bukan pokok perkaranya," ujar Wati
Kemudian, jika bicara gugatan, lanjutnya, itu perlu ada objek sengketa, dan mereka enggan ada objek sengketa warisnya.
Baca juga: Sule Skakmat Teddy Pardiyana Soal Gugatan Ahli Waris: Kumpulin Dulu Asetnya, Jangan Main Warisan Wae
"Kami hanya ingin kepastian hukum legalitas siapa saja yang menjadi ahli waris almarhum (Lina Jubaedah)."
"Kami akan ajukan banding atau melihat perkembangan majelis hakim jika bentuknya gugatan dan harus ada objek sengketa, maka mau tak mau kami akan ajukan gugatan secepatnya," ucap Wati.
Almarhum Lina Jubaedah sebelum meninggal dari pernikahannya dengan Sule dikaruniai empat orang anak, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
Lalu, setelah bercerai dengan Sule pada akhir 2018, Lina menikah dengan Tedy pada awal 2019.
Dari pernikahan itu, Teddy dan Lina dikarunia seorang anak perempuan bernama Bintang.
Tedy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke PA Bandung.
Tedy menginginkan pengadilan supaya PA Bandung menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.
Ketujuh orang itu, Teddy sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule.
Lalu Utisah selaku ibu almarhumah Lina, dan Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina.
Tetapi, Majelis Hakim PA Bandung memutuskan untuk menolak permohonan Tedy berdasarkan sidang e-court pada Selasa (5/5/2026).
"Rencananya, kami (tim kuasa hukum) akan bertemu dengan Tedy pada Senin (11/5/2026) untuk menetapkan keputusannya. Kami baru sekedar via telepon dengan kang Tedy," katanya.(*)
| Jadwal Dedi Mulyadi Hari Ini Safari Ramadhan di Cianjur, Hadirkan Komedian Sule hingga Ohang |
|
|---|
| Misteri Rp 5 Miliar Warisan Lina Jubaedah: Rizky Febian Ungkap Bukti di Balik Aset Kos-kosan |
|
|---|
| Rizky Febian Ceritakan Soal Warisan Rp 5 Miliar Mendiang Ibunya hingga Kisah Bersama Bintang |
|
|---|
| Babak Baru Hak Waris Lina Jubaedah: Rizky Febian Akui Bintang sebagai Saudara Seibu dan Ahli Waris |
|
|---|
| Bawa Bintang, Tedy Pardiyana Hadir ke PA Bandung Terkait Sidang Ahli Waris Lina Jubaedah, Sule Absen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tedy-atau-teddy-pardiyana-suami-lina-jubaedah.jpg)