Hari yang Ditunggu Nikita Mirzani Akhirnya Datang Juga, Bebas atau Lebih Lama Mendekam di Penjara

Nasib Nikita Mirzani diputuskan pada hari ini, Selasa (28/10/2025). Dia akan menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pemerasan.

Editor: Giri
Fauzi Alamsyah/Tribunnews
SIDANG VONIS - Nikita Mirzani menangis saat bersaksi di sidang Vadel Badjideh terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Nikita akan menjalani sidang vonis atas kasus pemerasan dan TPPU, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nasib Nikita Mirzani diputuskan pada hari ini, Selasa (28/10/2025). Dia akan menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini akan menjadi kepastian apakah Nikita akan lebih lama mendekam di penjara atau bebas. Sejauh ini, Nikita telah ditahan selama delapan bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang pembacaan putusan perkara bernomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

“Sidang agenda pembacaan putusan pukul 09.00 WIB,” tertulis dalam laman resmi PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa.

Nikita Mirzani sebelumnya mengaku sangat menantikan sidang putusan ini. Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil tanpa ada intervensi pihak mana pun.

Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Jaksa setelah Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Bilang Banyak yang Memberatkan

“Tanggal 28 ini hari yang saya nanti banget setelah kurang lebih delapan bulan. Akhirnya tanggal 28 sebentar lagi,” kata Nikita setelah sidang pembacaan duplik, Kamis (23/10/2025).

Ia menaruh harapan besar untuk majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil untuknya tanpa intervensi pihak mana pun.

“Aku enggak punya harapan lain selain ke Bapak Hakim Yang Mulia. Semoga bijaksana dan bisa mengadili seadil-adilnya,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Nikita bermula dari unggahan video di akun TikTok @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).

Dalam video tersebut, pemilik akun bernama Samira menyebut kandungan serum vitamin C booster produk Glafidsya tidak sesuai klaim, dan harganya dinilai tidak sebanding dengan kualitasnya.

Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk lain milik Reza —mulai dari sabun cuci muka hingga krim malam— yang disebut juga tidak sesuai dengan klaim.

Baca juga: Nikita Mirzani Mendapat Panggilan KPK, Tegaskan Siap Menjalani Pemeriksaan

Samira bahkan mengajak warganet untuk tidak membeli produk Glafidsya dan meminta Reza agar meminta maaf secara publik serta menghentikan penjualan produknya sementara waktu.

Reza kemudian memenuhi permintaan itu dengan mengunggah video permintaan maaf.

Setelah video permintaan maaf itu diunggah, Nikita Mirzani tiba-tiba ikut menyoroti Reza melalui siaran langsung TikTok di akun @nikihuruhara.

Dalam siarannya, Nikita berulang kali menjelek-jelekkan Reza dan produknya. Ia menuding kandungan produk Glafidsya dapat menyebabkan kanker kulit serta mengajak warganet untuk tidak lagi menggunakan produk tersebut.

Beberapa hari setelahnya, seorang rekan dokter bernama Oky disebut memprovokasi Reza agar memberikan uang kepada Nikita supaya pemberitaan negatif tentang produknya dihentikan.

Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita diduga mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dirinya bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza jika tidak diberikan uang. Nikita kemudian meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Karena merasa terancam, Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar. Ia pun mengalami kerugian sebesar nominal tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan; serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved