Mayat Mengambang di Karawang

Motif Ganda Pembunuhan Pegawai Minimarket di Karawang: Heryanto juga Jual Perhiasan Dina Oktaviani

Tersangka Heryanto (27), warga Desa Wanawali, Purwakarta, ternyata memiliki motif ganda saat menghabisi nyawa korban.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Kolase Facebook Heryanto
BOS BUNUH PEGAWAI MINIMARKET - Foto Heryanto bersama korban Dina Oktaviani karyawan minimarket yang tewas dibunuh Heryanto di Purwarkata 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kasus pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket di Rest Area Kilometer 72 Tol Cipularang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Tersangka Heryanto (27), warga Desa Wanawali, Purwakarta, ternyata memiliki motif ganda saat menghabisi nyawa korban.

Tersangka Heryanto tidak hanya menghabisi nyawa dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban, tetapi juga mengambil paksa perhiasan (kalung, anting, cincin) untuk dijual.

Fakta kasus pembunuhan di Cibatu, Purwakarta ini diungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, pada Selasa (14/10/2025).

Lokasi pembunuhan Dina Oktaviani ternyata di Cibatu, Purwakarta sementara mayat ditemukan di Klari, Karawang.

Menurutnya, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban sesaat usai melancarkan aksi keji di rumahnya.

Perhiasan Dijual untuk Tutupi Jejak

Baca juga: Penampilan Baru Heryanto Tersangka Pembunuh Dina Oktaviani di Karawang, Istri Ikut Diperiksa

AKP Uyun menjelaskan, perhiasan yang diambil pelaku meliputi kalung, anting, dan cincin.

Perhiasan tersebut langsung dijual oleh Heryanto, sementara satu buah jam tangan korban dibuang tak jauh dari lokasi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perhiasan korban sudah dijual oleh tersangka. Sedangkan jam tangan dibuang tak jauh dari lokasi," ujar Uyun.

PENAMPILAN BARU - Heryanto (27), tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap pegawai minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, saat digiring petugas Satreskrim Polres Purwakarta dengan mengenakan baju tahanan dan kepala plontos, Selasa 14 Oktober 2025.
PENAMPILAN BARU - Heryanto (27), tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap pegawai minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, saat digiring petugas Satreskrim Polres Purwakarta dengan mengenakan baju tahanan dan kepala plontos, Selasa 14 Oktober 2025. (deanza falevi/tribun jabar)

Aksi keji itu dilakukan Heryanto di kediamannya di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu.

Usai melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual, serta merampas perhiasan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam.

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Jasad korban akhirnya ditemukan dua hari kemudian di wilayah Curug, Karawang, dan identitasnya dipastikan melalui pemeriksaan forensik.

Untuk melengkapi konstruksi hukum, polisi telah memeriksa total 13 orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, rekan pelaku, dan istri tersangka.

Istri Heryanto sendiri diketahui tidak berada di rumah saat kejadian karena tengah menghadiri acara keluarga.

Selain Heryanto, dua orang lain berinisial T (Taufik alias Opik) dan R (Robi) turut diamankan.

Keduanya diduga membantu Heryanto membuang jasad korban ke sungai.

"Keduanya masih diperiksa untuk memastikan apakah terlibat langsung atau hanya mengetahui kejadian," tambah Uyun.

Kini, Heryanto ditahan di Mapolres Purwakarta.

Polisi masih mendalami ke mana hasil penjualan perhiasan korban itu dibelanjakan untuk memastikan motif lain yang mungkin melatarbelakangi aksi kejam tersangka.

Ringkasan pembunuhan Dina

  • Tersangka Heryanto (27), setelah melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap korban Dina Oktaviani (21) di rumahnya, ternyata juga melakukan perampasan perhiasan korban.
  • Barang berharga yang diambil meliputi kalung, anting, dan cincin.
  • Menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, perhiasan korban telah dijual oleh tersangka, sedangkan jam tangan korban dibuang.

(*)

‎Laporan Wartawan TribunJabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved