Syarat dan Tata Cara Seleksi Murid Baru MA dalam PMBM 2026
Kemenag akan memulai pendaftaran dan seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) pada Januari 2026, termasuk untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Ringkasan Berita:
- Jadwal PMBM: Seleksi masuk Madrasah Aliyah (MA) 2026 dimulai Januari hingga Juli melalui tiga jalur (Nasional, Bersama, dan Prestasi/Reguler/Afirmasi).
- Syarat Utama: Calon siswa maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli 2026 dan memiliki ijazah MTs/SMP atau sederajat.
- Kriteria Seleksi: Penilaian didasarkan pada urutan usia, tes mandiri, serta prestasi keagamaan, akademik, maupun non-akademik.
TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Agama (Kemenag) akan memulai pendaftaran dan seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) pada Januari 2026, termasuk untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA)
MA adalah jenjang pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pendidikan formal di Indonesia yang memiliki kekhasan agama Islam.
Bedanya dengan SMA, MA memiliki porsi pendidikan agama Islam yang terintegrasi dengan kurikulum nasional.
Dilansir dari laman resmi Kemenag Jawa Barat (Jabar), data terakhir pada 2025 menunjukkan adanya 77 MA negeri, dan 1.368 MA swasta di seluruh Jabar.
Para orang tua yang berencana mendaftarkan putra-putrinya ke MA perlu mengetahui informasi terbaru mengenai prosedur seleksinya.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027, pelaksanaan PMBM 2026 dikategorikan ke dalam tiga jalur, yakni:
- Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional bersama: Januari-Maret 2026
- Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Bersama: Februari-Mei 2026
- Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret-Juli 2026
Lantas, bagaimana persyaratan dan tahapan seleksi PMBM 2026 untuk jenjang MA?
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Seleksi Calon Siswa MTs pada Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026
Persyaratan
Berikut adalah persyaratan daftar MA pada PMBM 2026 selengkapnya:
• Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
• Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan
Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
• Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
• Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru;
• Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Tata Cara Seleksi
Seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
• usia;
| Kakanwil Kemenag Jabar Apresiasi Dukungan KDM, Gubernur Jabar, terhadap Pelayanan Nikah di KUA |
|
|---|
| Pelaku Pungli terhadap Guru PAI di Bogor Sudah Ditindak Sesuai Ketentuan |
|
|---|
| 9 Pejabat Kemenag Jabar Resmi Dilantik, Kakanwil Tekankan Integritas dan Pelayanan Berdampak |
|
|---|
| Kakanwil Dorong Madrasah Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter |
|
|---|
| Dukung Transformasi KUA, Komisi VIII DPR RI Tekankan Penguatan Peran Strategis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Keputusan-Direktur-Jenderal-Pendidikan-Islam-Nomor-10041-Tahun-2025-Madrasah.jpg)