Ketentuan Upacara Hari Guru Nasional 2025 dari Kemendikdasmen, Aturan Pakaian hingga Susunan Acara

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Guru Nasional 2025 diatur melalui sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Tribun Jabar/Cipta Permana
ILUSTRASI UPACARA HARI GURU - Kepala Sekolah SMA PGRI 1 Bandung menjadi inspektur upacara pada peringatan hari jadi PGRI ke-71 sekaligus hari guru nasional di lapangan sekolah tersebut, Jumat (25/11/2016). -- Pelaksanaan upacara peringatan Hari Guru Nasional 2025 diatur melalui sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. 

- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
oleh korsik/paduan suara;

- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945;

- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada);

- Menyanyikan lagu Hymne Guru;

- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);

- Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;

- Pembacaan do’a;

- Laporan pemimpin upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

- Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Itulah pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan
upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved