Kronologi Siswa SMP di Tangsel Meninggal Dunia Diduga Usai Jadi Korban Perundungan Teman Sekelasnya

Inilah kronologi siswa SMP di Tangerang Selatan bernama Muhammad Hisyam (13) meninggal dunia, sebelumnya sempat jadi korban perundungan teman sekelas

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
KASUS PERUNDUNGAN: Suasana rumah duka Muhammad Hisyam siswa SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan yang menjadi korban perundungan teman sekelasnya. Muhammad Hisyam meninggal dunia di rumah sakit setelah sepekan dirawat. 

Namun, di tengah proses mediasi dan menjalani perawatan hingga sepekan lebih, nyawa Hisyam tak tertolong dan kini meninggal dunia.

Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Soroti Dugaan Bullying di Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kita Terlambat

Setelah meninggal dunia, jenazah Hisyam dipulagkan dari Rumah Sakit Fatmawati, lalu dimandikan di rumah duka.

Pantauan TribunTangerang.com, rumah duka tampak dipadati warga yang datang untuk melihat dan mendoakan almarhum.

Tampak warga terlihat silih berganti berdatangan memberikan penghormatan terakhir.

Rencananya, jenazah Hisyam siswa SMP itu akan dimakamkan di makam keluarga yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.

KPAI Turun Tangan

Sementara itu, terkait proses hukum, kuasa hukum keluarga korban, Alvian mengatakan keluarga menyampaikan laporan atas kasus ini telah dibuat oleh KPAI.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar kasus dugaan perundungan yang terjadi di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan dilanjutkan ke jalur hukum. 

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan keputusan ini diambil setelah upaya mediasi internal sekolah dinilai belum menyelesaikan masalah.

Menurutnya, langkah hukum penting dilakukan agar fakta kasus benar-benar terungkap dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kalau bisa diselesaikan di sekolah, ya diselesaikan di sekolah. Tapi kalau tidak bisa, ya silakan diproses hukum. Karena dengan proses hukum, kita bisa tahu duduk perkaranya dan bagaimana penyelesaiannya,” ujar Diyah Puspitarini saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Selasa (11/11/2025).

Menurut Diyah, dari hasil pengawasan KPAI, unsur bullying sudah jelas terlihat, apalagi korban mengalami luka fisik. Karena itu, pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mengakui ada bullying, dan apakah terjadi luka-luka? Kan ada. Jadi tidak apa-apa, diproses hukum saja,” tegasnya.

Diyah menambahkan, proses hukum tetap bisa dilakukan meski pelaku masih di bawah umur. 

Baca juga: Korban Dugaan Bullying di Sukabumi Ternyata Sudah Minta Pindah Sekolah, DPRD Siap Kawal Kasusnya

Hal ini Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), lanjut Diyah, anak pelaku tindak pidana mendapat perlakuan khusus, mulai dari pendampingan psikologis hingga perlindungan hukum.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved