SNBP 2026

LINK dan Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNBP 2026, Simak Syarat Ekonomi Pendaftar

Simak informasi lengkap link dan cara mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk SNBP 2026.

Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek
ILUSTRASI KIP KULIAH - Simak informasi lengkap link dan cara mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. 

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah

Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. 

Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan. 

4. Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri) 

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri setelah mengisi semua informasi dan mengirimkan bukti-bukti yang diminta ke laman KIP Kuliah

6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah

Sebelum mendaftar, pastikan juga siswa menenuhi syarat untuk menjadi penerima KIP Kuliah. Jika tidak, maka siswa yang bersangkutan tidak bisa lolos seleksi KIP Kuliah.

Baca juga: Jadwal TKA Susulan 2025 untuk Siswa SMA/SMK Sederajat, Simak Syarat Pesertanya

Syarat daftar KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. 

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. 

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat kriteria ekonomi daftar KIP Kuliah

Mahasiswa yang telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi dan memenuji persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, dibuktikan dengan:

  1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi.

Baca berita Tribun Habar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved