Siap-siap Guru ASN dan Non-ASN Dapat Transferan Tunjangan Profesi November 2025, Segini Besarannya

Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, siap-siap akan segera mendapat transferan Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair November 2025

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com
TUNJANGAN PROFESI GURU: Ilustrasi gaji guru ASN dan guru non-ASN. - Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, siap-siap akan segera mendapat transferan Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair November 2025 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, siap-siap akan segera mendapat transferan.

Transferan ini merupakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diperuntukkan baik guru ASN dan guru non-ASN.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalismenya. 

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta motivasi guru dalam melaksanakan tugas mengajar secara profesional.

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Rp600 Ribu Cair Pekan Ini, Cek Ciri-ciri KTP Terdaftar Penerima atau Tidak

Adapun TFG 2025 ini diberikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kemendikdasmen menyalurkan TFG sejak awal tahun 2025. 

Dalam setahun jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini dilakukan per triwulan atau tiga bulan.

Demikian, pada bulan November 2025 merupakan jadwal pencairan TFG untuk Triwulan IV.

Berikut jadwal pencairan TFG per triwulan atau tiga bulan.

1. Triwulan I

* Maret (ASN Daerah)
* Mulai April (Non-ASN)

2. Triwulan II

* Juni (ASN Daerah)
* Mulai Juli (Non-ASN)

3. Triwulan III

* September (ASN Daerah)
* Mulai Oktober (Non-ASN)

4. Triwulan IV

* November (ASN Daerah dan Non-ASN).

Lalu, berapa besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 tersebut?

Untuk besaran TPG untuk guru ASN daerah atau guru PPPK diberikan senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.
 
Adapun besaran TPG untuk guru Non-ASN senilai Rp 2 juta dikalikan 12 bulan.

Khusus bagi guru sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verbal Inpassingnya dikalikan 12 bulan.

Baca juga: 7 Bansos Cair Bulan November 2025, Ada BLT Kesra Rp900 Ribu hingga Beras 10 Kg, Cek Penerimanya

Tahapan Proses Pencairan

Dikutip dari TribunTrends.com, pada tahun 2025, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG, terdiri dari 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 392.535 guru non-ASN.

Melalui program ini, pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan dapat mendorong guru lebih bersemangat dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

Adapun pencairan nana TPG disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru agar lebih cepat dan tepat sasaran.

Terdapat 5 tahapan penyaluran TFG 2025 tersebut.

1.Verifikasi Data di Dapodik

Sekolah wajib memperbarui data guru di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk sertifikasi, NUPTK, dan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.

2. Validasi oleh Dinas Pendidikan

Dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi data dari sekolah. Jika ada data tidak valid, sekolah diminta memperbaikinya.

3. Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

Setelah data dinyatakan valid, Kemendikbudristek menerbitkan SKTP sebagai dasar pembayaran TPG.

4. Penetapan Dana oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Berdasarkan SKTP, Kemenkeu menyalurkan dana TPG ke kas daerah (untuk ASN daerah) atau langsung ke rekening guru (untuk non-ASN).

5. Pencairan ke Rekening Guru

Dinas Pendidikan menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru sesuai jadwal triwulan yang berlaku.

Guru diimbau memantau status pencairan melalui aplikasi Info GTK atau laman SIMPKB.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved