Menteri Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak, 13 Kasus Tunggu Giliran, DPR Dukung Bersih-bersih

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, secara terbuka mendukung kebijakan bersih-bersih yang dilakukan Menkeu Purbaya.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Taufik Ismail
26 PEGAWAI DJP DIPECAT - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (8/9/2025). Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan pemecatan 26 pegawai sebagai bentuk komitmen untuk memberantas penyimpangan. 

"Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!" tegasnya.

Dirjen Pajak: Tambahan 13 Kasus Sedang Diproses

Komitmen untuk bersih-bersih juga disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Ia membenarkan pemecatan 26 karyawan tersebut karena melanggar dan menyalahgunakan wewenang, yang bertujuan utama untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"Dengan sangat menyesal, kami telah memberhentikan 26 karyawan. Hari ini, ada tambahan 13 kasus yang sedang saya tangani,” ujar Bimo pada Jumat (3/10/2025) di Yogyakarta.

Bimo menjamin tindakan tegas ini akan dilakukan tanpa pandang bulu, berkomitmen untuk memecat siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan sekecil apa pun nilainya.

Solusi Digital untuk Minimalkan Interaksi Langsung

Untuk mengurangi potensi penyimpangan di masa depan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mendorong Kementerian Keuangan agar mempercepat penerapan sistem Coretax Administration System.

Sistem ini, menurut Fauzi, bertujuan meminimalkan interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak, yang selama ini kerap menimbulkan potensi transaksi ilegal.

“Kalau terjadi pertemuan, maka terjadilah transaksi di situ,” katanya.

Ia menambahkan, sistem digital seperti pengiriman SPT lewat handphone atau email akan membuat proses pelaporan pajak lebih efisien dan transparan.(*)

Deni Saputra/Tribunnews

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved