Berita Viral

Hacker Bjorka Belum Tertangkap? Posting Ngaku Masih Bebas, Sindir Polisi hingga Pemerintah soal MBG

Setelah sosok diduga hacker Bjorka ditangkap, muncul postingan terbarunya yang mengaku masih bebas dan berkeliaran, sindir polisi dan pemerintah

Editor: Hilda Rubiah
kolase Kompas.com dan Instagram
PENANGKAPAN HACKER BJORK: Viral aksi polisi tangkap Hacker Bjorka berinisial WFT (kiri) di Sulawesi Utara. Belakangan akun Instagram Bjorka (kanan) justru muncul dan mengaku masih bebas berkeliaran. 

TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu penangkapan pemilik akun hacker Bjorka yang sempat diumumkan polisi sempat menyita perhatian publik.

Kini, setelah sosok hacker Bjorka itu ditangkap, muncul postingan terbarunya yang mengaku bahwa dirinya masih bebas dan berkeliaran.

Sontak postingan akun Bjorkanism itu kembali heboh dan menuai perbincangan warganet.

Postingan itu juga seolah menegaskan bahwa pria yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu bukanlah pemilik asli akun Bjorka.

Lewat postingan tersebut, akun diduga hacker Bjorka itu juga menyindir polisi hingga pemerintah soal Makan Bergizi Gratis atau MBG dan Badan Gizi Nasional atau BGN.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Hacker Bjorka, Anak Yatim Piatu, Tak Lulus SMK

Untuk diketahui, sebelumnya Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa sosok hacker viral bernama Bjorka telah berhasil ditangkap.

Sosok di balik hacker Bjorka itu kata polisi adalah seorang pria berinisial WFT usia 22 tahun.

Hacker Bjorka alias WFT ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di rumah kekasihnya di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 September 2025 lalu.

Namun selang beberapa hari kemudian, akun instagram @bjorkanism justru membagikan pengumuman mengejutkan.

Akun tersebut menyebut dirinya masih bebas berkeliaran alias belum tertangkap.

Diungkap akun Bjorka, selama ini banyak akun yang mengklaim mereka adalah Bjorka asli.

Padahal sejak tahun 2022 diakui Hacker Bjorka dirinya masih bebas.

"You think its me? everyone uses my name, but you don't realize Im still free the one who appeared in 2022 (Kamu pikir itu aku? semua orang menggunakan namaku, tapi kamu tidak sadar aku yang muncul sejak 2022 masih bebas)," tulis akun instagram @bjorkanism, dikutip TribunnewsBogor.com pada Minggu (5/10/2025).

Tak cuma itu, pemilik akun instagram Bjorka juga meminta kepolisian fokus saja mengurus kasus yang belum terpecahkan.

Pemilik akun Bjorka itu juga menyinggung soal permasalahan di tubuh badan gizi nasional.

"Yes Im still alive and free just take care of your stupid nutrition agency, focus on the issues in your country, dont talk about me, before I reveal that damn data (Ya aku masih hidup dan bebas, urus saja badan gizi bodohmu itu, fokus pada masalah di negaramu, jangan bicara tentangku, sebelum aku membongkar data sialan itu)," tulis akun Bjorka.

Tiba-tiba muncul, pemilik akun Bjorka pun menyinggung organisasi negara yang tengah disorot yakni Badan Gizi Nasional.

Diduga akun Bjorka akan membocorkan data yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional.

"Hello nutrition agency," tulis Bjorka sembari menunjukkan tangkapan layar berupa data.

Postingan terbaru akun hacker diduga Bjorka belum tertangkap
HACKER BJORKA DITANGKAP: Viral aksi polisi tangkap Hacker Bjorka berinisial WFT di Sulawesi Utara. Belakangan akun Instagram Bjorka justru muncul dan mengaku masih bebas berkeliaran.

Baca juga: Viral Hacker Klaim Retas Data Jabar, Disdukcapil Pangandaran: Data Warga Aman Terkendali

Sosok Bjorka yang ditangkap polisi

Kendati akun instagram Bjorkanism mengklaim dirinya masih berkeliaran, padahal polisi sebelumnya telah mengurai sosok Hacker Bjorka.

Identitas WFT yang diyakini sebagai Bjorka pun sempat dijabarkan oleh pihak kepolisian.

Kata Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya, Hacker Bjorka bukan ahli IT dan cuma pemuda yang putus sekolah.

HADIRKAN BJORKA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menghadirkan WFT (22) yang diduga pemilik akun X atas nama Bjorka yang melakukan akses ilegal data nasabah salah satu bank swasta.
HADIRKAN BJORKA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menghadirkan WFT (22) yang diduga pemilik akun X atas nama Bjorka yang melakukan akses ilegal data nasabah salah satu bank swasta. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

"Yang bersangkutan (WFT) hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT. Dia mempelajari IT melalui komunitas-komunitas media sosial," ungkap AKBP Herman Edco Wijaya dilansir dari Kompas.com.

Untuk kesehariannya, WFT disebut kerap belajar IT dari forum gelap di internet.

Hal itu dilakukan WFT untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

WFT adalah seorang yatim piatu yang harus menafkahi keluarga.

"Dia anak yatim piatu, anak tunggal yang menghidupi keluarganya," ujar Wakil Ditres Siber AKBP Fian Yunus.

Kabarnya sejak tahun 2020, WFT aktif di dunia laman gelap (dark web) lalu belajar peretasan.

“Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto," pungkas AKBP Fian.

Bukan cuma itu, WFT juga disebut-sebut menjual berbagai data mulai dari perbankan, perusahaan swasta, sampai kesehatan.

Hingga akhirnya, WFT melalui akun X (Twitter) @bjorkanesiaa membagikan tangkapan layar soal database nasabah bank.

Akun tersebut kabarnya telah mengirimkan pesan ancaman kepada akun resmi bank dan mengklaim telah menyadap 4,9 juta data nasabah.

Hal itu dilakukan diduga guna memeras pihak bank.

“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi," imbuh AKBP Herman Edco Wijaya.

Atas perbuatannya itu, WFT pun jadi tersangka dan dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

WFT yang disebut sebagai Hacker Bjorka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar. 

Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Heboh Postingan Hacker Bjorka Ngaku Masih Bebas, Ternyata Belum Tertangkap? Ancam Bongkar Data Ini

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved