5 Fakta Kompol Cosmas Brimob Lindas Affan Kurniawan Dipecat Polri, Menangis hingga Ungkap Pengakuan

Berikut fakta-fakta Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob yang menangis dipecat setelah tragedi melindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas.

Editor: Hilda Rubiah
Warta Kota/Ramadhan LQ
BRIMOB SIDANG ETIK - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tersangka yang melindas driver ojol Affan Kurniawan (21) hingga tewas dalam kerusuhan demo di Jakarta (28/8/2025) lalu. Berikut fakta-fakta Kompol Cosmas ungkap pengakuan hingga menangis dipecat dari anggota Polri. 

3. Putusan Sidang Etik

Sebelumnya, majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi berat berupa PTDH kepada Kompol Cosmas. Ia dinilai melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan, yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya pada Kamis (28/8/2025).

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Putusan ini diambil setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan mendengarkan keterangan Cosmas di persidangan.

Baca juga: Penampakan Rumah Baru Keluarga Affan Kurniawan di Cileungsi Bogor, Diurus Langsung Menteri Perumahan

4. Menangis

Usai putusan dibacakan, Kompol Cosmas tampak emosional. Ia menundukkan kepala, memandang ke langit, lalu menangis sembari membuat tanda salib di hadapan majelis.

"Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," ucap Cosmas dengan suara bergetar.

Ia menegaskan tidak pernah berniat mencelakakan siapa pun.

“Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya,” sambungnya.

5. Sanksi Etik dan Administratif

Selain PTDH, Cosmas juga sebelumnya dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Adapun sanksi etik menyatakan perilaku Cosmas sebagai perbuatan tercela.

Meski begitu, Cosmas masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.

“Tujuan kami sebenarnya melaksanakan tugas secara totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban umum dan keselamatan. Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Momen Haru Kompol Cosmas Menangis dan Buat Tanda Salib Setelah Dipecat Polri dan artikel dengan judul Kompol Cosmas Mengaku Baru Sadar Ojol Affan Tewas Setelah Video Viral Gegerkan Medsos

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved