Wakil Ketua DPR Dasco Beber Penjelasan Tunjangan Rp 50 Juta Anggota DPR Hanya Sampai Oktober 2025
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebut tunjangan anggota DPR RI Rp 50 juta per bulan akan berakhir pada Oktober 2025, beber penjelasan
Meski gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan, total pendapatan mereka meningkat signifikan berkat penyesuaian berbagai tunjangan. Penyesuaian ini diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan berlaku untuk periode 2024–2029.
Berikut rincian pendapatan anggota DPR RI per bulan:
Gaji Pokok
Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan Tetap dan Melekat
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang Sidang: Rp2.000.000
Tunjangan Penyesuaian Biaya Hidup
Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000 (naik dari Rp10 juta)
Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000 (naik dari Rp4–5 juta)
Tunjangan Rumah: Rp50.000.000 (kompensasi atas penghapusan rumah jabatan)
Total Estimasi Pendapatan:
±Rp120.000.000 per bulan per anggota DPR
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Wamenkomdigi Panggil TikTok hingga Meta Soal Konten Disinformasi dan Fitnah Imbas Kericuhan Demo DPR |
![]() |
---|
Ucapan Ahmad Sahroni Sebut Orang Tolol Dinilai Tak Pantas, Purnawirawan Polri Sampai Sakit Hati |
![]() |
---|
Jual Traktor Bantuan DPR RI Senilai Rp 120 Juta, Petani di Cianjur Diancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Viral, Restoran Mie Gacoan Digeruduk Polisi Cari Pendemo DPR saat Ricuh, Karyawan & Pelanggan Kesal |
![]() |
---|
Daftar 6 Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025 di DPR, Termasuk Hapus Outsourcing hingga Kenaikan Upah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.