Wakil Ketua DPR Dasco Beber Penjelasan Tunjangan Rp 50 Juta Anggota DPR Hanya Sampai Oktober 2025

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebut tunjangan anggota DPR RI Rp 50 juta per bulan akan berakhir pada Oktober 2025, beber penjelasan 

Editor: Hilda Rubiah
Fersianus Waku/Tribunnews
TUNJANGAN DPR DISOROT: Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kini Wakil Ketua DPR RI. - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan tunjangan anggota DPR RI Rp 50 juta per bulan akan berakhir pada Oktober 2025  

Meski gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan, total pendapatan mereka meningkat signifikan berkat penyesuaian berbagai tunjangan. Penyesuaian ini diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan berlaku untuk periode 2024–2029.

Berikut rincian pendapatan anggota DPR RI per bulan:

Gaji Pokok

Ketua DPR: Rp5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan Tetap dan Melekat

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000

Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang Sidang: Rp2.000.000

Tunjangan Penyesuaian Biaya Hidup

Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000 (naik dari Rp10 juta)

Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000 (naik dari Rp4–5 juta)

Tunjangan Rumah: Rp50.000.000 (kompensasi atas penghapusan rumah jabatan)

Total Estimasi Pendapatan:

±Rp120.000.000 per bulan per anggota DPR

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved