Wakil Ketua DPR Dasco Beber Penjelasan Tunjangan Rp 50 Juta Anggota DPR Hanya Sampai Oktober 2025

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebut tunjangan anggota DPR RI Rp 50 juta per bulan akan berakhir pada Oktober 2025, beber penjelasan 

Editor: Hilda Rubiah
Fersianus Waku/Tribunnews
TUNJANGAN DPR DISOROT: Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kini Wakil Ketua DPR RI. - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan tunjangan anggota DPR RI Rp 50 juta per bulan akan berakhir pada Oktober 2025  

TRIBUNJABAR.ID - Mengenai tunjangan anggota DPR RI Rp 50 juta yang jadi sorotan publik, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara.

Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan akan berakhir pada Oktober 2025. 

Ia menyebut bahwa tunjangan Rp 50 juta tersebut sejatinya diterima anggota DPR RI sejak Oktober 2024.

Lalu Dasco menjelaskan bahwa tunjangan Rp 50 juta tersebut merupakan pengganti rumah dinas yang sebelumnya disediakan di Kalibata, Jaksel.

Baca juga: Sosok Adies Kadir Wakil Ketua DPR Bongkar Gaji Tunjangan Beras Rp12 Juta Ucap Terima Kasih ke Menkeu

Seperti diberitakan, diketahui anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapat tunjangan tersebut karena tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas.

"Pada saat anggota DPR RI dilantik bulan Oktober 2024, para anggota sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut digunakan untuk mengontrak rumah selama masa jabatan 2024–2029.

"Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024-2029. Jadi setelah bulan Oktober 2025 anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujarnya.

Menurut dia, sejak pelantikan anggota DPR RI periode 2024–2029, pemerintah sudah tidak lagi menyediakan rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Sebagai gantinya, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk angsuran selama 12 bulan.

"Nah, jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun," ucap Dasco.

Dengan demikian, lanjut Dasco, pemberian tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun. 

Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah bulanan sebesar Rp 50 juta.

"Jadi nanti kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025 itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," ungkap Dasco.

Baca juga: Hasil Survei Kinerja Pemerintah Prabowo 78 Persen Publik Puas di Tengah Demo, Nilai DPR Mengejutkan

Rincian Pendapatan DPR: Gaji Tetap, Tunjangan Melonjak

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved