Berita Viral

Hotel di Tangsel Gusar Dapat Tagihan Royalti dari LMKN, padahal Memang Pelihara Burung: Main Tembak

Pranaya Boutique Hotel Tangsel tak terima LMKN menagih royalti padahal mereka memang memelihara burung yang ditempatkan di area-area hotel.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI BURUNG - Hotel di Tangerang Selatan tak terima saat mendapatkan tagihan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) padahal mereka memelihara burung asli yang ditempatkan di sudut-sudut ruangan hingga terdengar suara. 

Tak terima dituduh

Bustamar pun menilai bahwa interpretasi Undang-Undang Hak Cipta yang tidak jelas berpotensi menjerat pelaku usaha.

Terutama, mereka yang sebenarnya tidak memanfaatkan musik secara komersial.

"Kalau menuduh, harus ada buktinya. Jangan hanya berasumsi semua hotel atau restoran memutar musik," kata dia.

"Ini berbahaya jadi harus ada interpretasi yang adil, yang benar, yang clear tentang apa yang disebut dengan penggunaan musik dan lagu di area publik," sambungnya.

Respons LMKN

Sementara itu, LMKN membenarkan bahwa pihaknya melayangkan surat tagihan royalti tertanggal 28 Juli 2025 kepada pihak hotel.

Baca juga: Gaduh Royalti Lagu Indonesia Raya, LMKN Ralat Pernyataan Usai Dikritik Habis-habisan

Kendati demikian, LMKN menilai pihak hotel terlalu reaktif karena langsung menyampaikan bantahan ke publik alih-alih menggunakan hak jawab resmi.

"Seharusnya mereka minimal menghubungi kami bahwa tidak menggunakan musik. Harusnya selesai di situ," kata Pelaksana Harian LMKN, Tubagus Imamudin.

Polemik suara alam kena royalti

Sebelumnya, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan rekaman suara apapun, baik musik maupun suara alam, tetap masuk ruang lingkup hak terkait jika berbentuk rekaman fonogram. 

Artinya, meskipun suara tersebut bukan musik ciptaan, jika diputar dalam bentuk rekaman, tetap wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Putar rekaman suara burung, suara apapun, produser yang merekam itu punya hak terhadap fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar," tegas Dharma.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Mohamad Bintang Pamungkas)

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved