Berita Viral
Hotel di Tangsel Gusar Dapat Tagihan Royalti dari LMKN, padahal Memang Pelihara Burung: Main Tembak
Pranaya Boutique Hotel Tangsel tak terima LMKN menagih royalti padahal mereka memang memelihara burung yang ditempatkan di area-area hotel.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Hotel di Tangerang Selatan tak terima saat mendapatkan tagihan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) padahal mereka memelihara burung asli yang ditempatkan di sudut-sudut ruangan hingga terdengar suara.
Hotel yang mendapatkan tagihan royalti tersebut adalah Pranaya Boutique Hotel yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Sebagai informasi, royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pencipta atau pemilik suatu aset (dalam hal ini lagu) karena pihak lain menggunakan aset tersebut.
Sementara, LMKN adalah lembaga non-pemerintah di Indonesia yang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, hotel termasuk ke dalam objek yang harus membayar royalti apabila memutar lagu karena tempat komersial.
Kendati demikian, General Manager Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto tidak terima saat pihaknya mendapatkan tagihan royalti.
Menurutnya, tidak ada bukti bahwa pihak hotel memutar musik atau lagu di tempat usaha tersebut.
"Kalau menuduh, harus buktikan dulu. Jangan hanya main tembak. Harus jelas, lagu apa, musik apa, dan kapan itu diputar," ujar Bustamar, Jumat (15/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: LMKN Dinilai Gagal Jalankan Fungsinya Bikin Piyu Geram: Akhirnya Terbongkar
Pelihara burung di hotel
Bustamar menjelaskan bahwa pihaknya sudah tidak pernah memutar musik di area publik hotel sejak April 2022 atau saat ia menjabat.
Bahkan, hotel juga telah membuang perangkat pengeras suara.
Sebagai gantinya, pihak hotel menggunakan konsep natural deluxe dengan memelihara burung peliharaan seperti lovebird dan parkit Australia.
Selain itu, suara alami juga datang dari gemericik air dan jangkrik.
Tak jarang, kata Bustamar, burung liar juga singgah di area hotel dan terdengar oleh tamu, terutama pada sore hari.
"Biasanya kalau sore itu, burung-burung dari luar juga datang. Jadi seperti memancing kicauan," ucapnya.
Tak terima dituduh
Bustamar pun menilai bahwa interpretasi Undang-Undang Hak Cipta yang tidak jelas berpotensi menjerat pelaku usaha.
Terutama, mereka yang sebenarnya tidak memanfaatkan musik secara komersial.
"Kalau menuduh, harus ada buktinya. Jangan hanya berasumsi semua hotel atau restoran memutar musik," kata dia.
"Ini berbahaya jadi harus ada interpretasi yang adil, yang benar, yang clear tentang apa yang disebut dengan penggunaan musik dan lagu di area publik," sambungnya.
Respons LMKN
Sementara itu, LMKN membenarkan bahwa pihaknya melayangkan surat tagihan royalti tertanggal 28 Juli 2025 kepada pihak hotel.
Baca juga: Gaduh Royalti Lagu Indonesia Raya, LMKN Ralat Pernyataan Usai Dikritik Habis-habisan
Kendati demikian, LMKN menilai pihak hotel terlalu reaktif karena langsung menyampaikan bantahan ke publik alih-alih menggunakan hak jawab resmi.
"Seharusnya mereka minimal menghubungi kami bahwa tidak menggunakan musik. Harusnya selesai di situ," kata Pelaksana Harian LMKN, Tubagus Imamudin.
Polemik suara alam kena royalti
Sebelumnya, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan rekaman suara apapun, baik musik maupun suara alam, tetap masuk ruang lingkup hak terkait jika berbentuk rekaman fonogram.
Artinya, meskipun suara tersebut bukan musik ciptaan, jika diputar dalam bentuk rekaman, tetap wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Putar rekaman suara burung, suara apapun, produser yang merekam itu punya hak terhadap fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar," tegas Dharma.
(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Mohamad Bintang Pamungkas)
Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Kakek di Makassar Ditangkap karena Curi Sepatu Rp9,1 Juta, Dijual Rp85 Ribu untuk Bayar Kosan |
![]() |
---|
Sosok Kades Cianaga Wardi Sutandi di Sukabumi Disorot Dedi Mulyadi atas Kasus Bocah Penuh Cacing |
![]() |
---|
Kisah Raya Bocah di Sukabumi Meninggal usai Tubuhnya Dipenuhi Cacing, Dedi Mulyadi Ancam Sanksi Desa |
![]() |
---|
Nasib ASN di Landak Kalbar Viral Main HP & Merokok saat Upacara 17 Agustus, Bupati: Sanksi Setimpal |
![]() |
---|
Sosok Karisto Paskibraka Papua Barat Daya Nyaris Pingsan saat Upacara HUT RI, Dapat Beasiswa & Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.