Senin, 27 April 2026

Pensiunan Sudah Cek Rekening? THR Lebaran 2026 Cair Mulai Hari Ini

PT Taspen mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 untuk pensiunan cair secara bertahap mulai hari ini, Kamis (5/3/2026).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
THR - Sekumpulan uang rupiah pecahan Rp2.000 hingga Rp100.000. Ilustrasi PT Taspen mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 untuk pensiunan cair secara bertahap mulai hari ini, Kamis (5/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Jadwal Cair: PT Taspen mulai mencairkan THR 2026 secara bertahap per 5 Maret 2026.
  • Besaran & Komponen: Nominal THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan tambahan penghasilan tanpa potongan iuran/kredit, kecuali pajak negara.
  • Imbauan Keamanan: Penerima diminta waspada penipuan. Informasi resmi hanya melalui kantor cabang atau call center Taspen di 1500919.

TRIBUNJABAR.ID - PT Taspen mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 untuk pensiunan cair secara bertahap mulai hari ini, Kamis (5/3/2026).

Kepastian pencairan THR bagi para pensiunan ini disampaikan melalui unggahan resmi di Instagram, Kamis.

Dalam keterangan resminya, Taspen menjelaskan bahwa THR bagi para pensiunan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

"Bagi penerima pensiun terhitung pensiunnya bulan Februari 2026 dan/atau sebelumnya yang pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 25 Februari 2026 maka THR 2026 akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026," tulis PT Taspen.

Sementara, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Maret 2026 dan seterusnya, maka THR akan dibayar oleh instansi.

Berapa besaran THR Pensiunan 2026?

Adapun, besaran THR 2026 bagi para pensiunan ini mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026.

Komponen tersebut terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca juga: 5 Tips Cerdas Kelola THR ala Pakar Ekonomi Uninus: Jangan Cuma Numpang Lewat dan Cepat Ludes

Selain itu, THR juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nilai terbesar.

Lalu, apabila aparatur negara atau pensiunan sekaligus tercatat sebagai penerima pensiun janda atau duda maupun penerima tunjangan janda atau duda, maka THR akan dibayarkan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Waspada Penipuan

PT Taspen juga mengimbau para penerima THR pensiunan untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

"Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT Taspen (Persero) melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan/atau melalui Call Center resmi Taspen 1500919," tulis PT Taspen.

Tips Kelola THR

Sementara itu, pengamat Ekonomi Universitas Islam Nusantara (Uninus), Mochammad Rizaldy Insan Baihaqqy, membagikan panduan agar dana THR Anda tetap produktif.

Menurut Rizaldy, kesalahan umum masyarakat adalah langsung menghabiskan THR untuk belanja konsumtif tanpa membagi pos pengeluaran.

"Momentum THR harus jadi titik awal memperkuat keuangan pribadi, bukan sekadar tambahan belanja musiman," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Selasa (4/3/2026).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved