Kamis, 28 Mei 2026

Cara Daftarkan NIK KTP Terdaftar Jadi Penerima Bansos, PKH dan BPNT Mulai Cair Februari 2026

Agar bisa menjadi penerima bansos, warga wajib memastikan bahwa NIK KTP mereka sudah tercatat secara resmi dalam sistem DTSEN.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI BANSOS - Terdapat cara mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penerima bantuan sosial (bansos). 

TRIBUNJABAR.ID - Simak cara mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penerima bantuan sosial (bansos) berikut ini.

Bansos adalah bantuan dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu atau ekonomi rentan.

Bentuk bansos bisa bermacam-macam, mulai dari uang tunai hingga bantuan pangan.

Setidaknya, ada dua jenis bansos reguler yang setiap tahunnya disalurkan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Lantas, bagaimana cara mendaftar jadi penerima bansos?

Penting untuk dipahami bahwa sasaran bantuan ini adalah warga yang masuk dalam kelompok desil terbawah pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mulai tahun lalu, DTSEN resmi digunakan sebagai basis rujukan utama pemerintah dalam penyaluran bantuan, menggantikan fungsi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Agar bisa menjadi penerima bansos, warga wajib memastikan bahwa NIK KTP mereka sudah tercatat secara resmi dalam sistem DTSEN.

Berikut adalah cara mendaftar jadi penerima bansos baik secara offline ataupun online.

Baca juga: 2 Cara Mudah Cek NIK KTP Terdaftar sebagai Penerima Bansos Februari 2026 atau Tidak

1. Mendatangi RT/RW

• Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

• Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

• Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.

• Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.

• Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

• Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved