Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Rp 20 T dari APBN, Ini Sasarannya

Kini, Pemerintah dikabarkan menyiapkan Rp 20 triliun untuk program pemutihan BPJS Kesehatan tersebut.

|
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
KARTU BPJS KESEHATAN - Pemerintah mengungkap rencana program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah mengungkap rencana program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Pemutihan BPJS Kesehatan tersebut diharapkan bisa emmbuat peserta miskin dan tidak mampu bisa embali aktif menikmati layanan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Kini, Pemerintah dikabarkan menyiapkan Rp 20 triliun untuk program pemutihan BPJS Kesehatan tersebut.

Baca juga: KABAR BAIK, Pemerintah Rencanakan Pemutihan BPJS Kesehatan, Tunggakan Bakal Dihapus, Cek Statusnya

Rp 20 triliun tersebut bakal diambil dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) 2026.

Tahapan proses pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran tersebut saat ini masih dirumuskan.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

"Terkait rencana penerapan penghapusan tunggakan iuran, perlu kami sampaikan bahwa saat ini pemerintah masih berproses merumuskan dan menyusun regulasinya dengan melibatkan berbagai pihak," kata Rizzky Anugerah pada Jumat (24/10/2025).

Di samping itu Rizzky Anugerah menyampaikan pihaknya akan siap untuk menjalankan kebijakan setelah aturan diterbitkan oleh pemerintah.

"Kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan," ujarnya.

Sasaran Program

Adapun sasaran dari program ini memiliki kriteria tertentu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan diberi kepada peserta mandiri yang beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Ia menyebut pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta yang pindah komponen.

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan."

"Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," kata Ali Ghufron pada Rabu (22/10/2025), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: 3 Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap Pemerintah Rencanakan Pemutihan

Ali Ghufron menegaskan pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan untuk peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.

Kata Ahli

DI satu sisi, kebijakan pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan dinilai bagus untuk menjamin keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional, namun ada juga dampa lainnya.

Dampak tersebut adalah konsekuensi fiskal Indonesia bila tunggakan peserta BPJS kesehatan dihapuskan.

Hal tersebut disampaikan Dosen Stikes NU Tuban Noerolandra Dwi, dilansir oleh Kompas.com.

Penghapusan tunggakan, menurutnya, tak bisa jadi strategi tunggal. Butuh perbaikan mekanisme pendanaan jangka panjang.

Noerolandra Dwi pun menyebut ada sejumlah opsi.

Misalnya penyesuaian iuran berdasarkan kemampuan bayar dengan melakukan integrasi data sosial ekonomi tunggal.

Di samping itu, pemerintah juga bisa memperluas cakupan peserta PBI.

Pada intinya, Noerolandra Dwi  beranggapan bahwa pemutihan tunggakan BPJS bukan akhir solusi, melainkan langkah awal untuk mewujudkan sistem kesehatan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Pemerintah dan BPJS Keshetan perlu melanjutkan langkah dengan reformasi struktural, memperkuat pendataan peserta, dan memastikan pelayanan kesehatan tetap bermutu baik.

 

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved