Ekonom Unpar Menilai Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Jadi Kunci Menjaga Daya Beli Masyarakat

Paket stimulus ekonomi 8+4+5 bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, memperluas kesempatan kerja, serta menjaga daya beli masyarakat.

Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
PAKET STIMULUS EKONOMI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan paket stimulus ekonomi dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Berikut daftar rincian paketnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Paket stimulus ekonomi 8+4+5 bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, memperluas kesempatan kerja, serta menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun. 

Hal ini diungkapkan Aknolt Kristian Pakpahan, ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) terkait paket stimulus ekonomi yang baru diluncurkan pemerintah, Senin (15/9/2025).

Menurut Aknolt, pemerintah mencermati hal tersebut tentunya karena munculnya kekhawatiran. Terlebih, target ekonomi yang dicanangkan pemerintah tumbuh delapan persen pada 2028-2029.

Merujuk pada data BPS terbaru (Juli dan Agustus2025), angka inflasi di Indonesia mencapai 2,37 persen pada Juli 2025 dan 2,31 persen pada Agustus 2025 dimana angka ini masih dalam batas aman target sasaran Bank Indonesia yaitu 2,5+1 persen. 

"Walaupun demikian, angka ini masih lebih tinggi dibandingkan pada periode Agustus 2024 yang mencapai 2,12 persen," katanya, kepada Tribunjabar.id melalui pesan instan Senin (15/9/2025).

Baca juga: 17 Paket Stimulus Ekonomi Tahun 2025-2026 Resmi Diumumkan Pemerintah, Berikut Rincian Daftarnya

Ditinjau paket stimulus ekonomi, benang merah progam ini adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah angka inflasi yang ada. 

"Paket 8 program akselerasi dengan membuka kesempatan lebih luas program magang bagi fresh graduate ditujukan untuk menekan angka pengangguran, sekaligus memberikan kesempatan pengalaman kerja bagi para fresh graduate," tuturnya. 

Demikian juga dengan pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu masyarakat dalam menghadapi tingkat inflasi yang ada. 

Selain itu, program Padat Karya Tunai (cash for work) di KemHub dan KemenPU juga ditujukan membuka lapangan pekerjaan. 

Program tersebut, kata dia, sesuai dengan janji pemerintah pada awal pelantikan pemerintah Prabowo-Gibran seperti juga yang tertera pada paket 5 program penyerapan tenaga kerja.

"Demikian juga dengan paket 4 program dilanjutkan pada 2026 yang bertujuan memberikan keringanan besaran pajak kepada masyarakat dengan harapan keringanan ini dapat memberikan stimulus pada aktivitas ekonomi riil," ucapnya. 

Aknolt menilai keinginan pemerintah adalah agar daya beli masyarakat tetap terjaga, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan produktivitas ekonomi perlu diapresiasi. 

Baca juga: Cegah Keracunan MBG Terulang, Wakil Ketua DPR RI Soroti Standardisasi dan Pelatihan Ahli Gizi

"Hal ini yang menjadi kehirauan masyarakat di tengah situasi ekonomi dan PHK yang terjadi. Masyarakat membutuhkan solusi tidak saja jangka pendek tapi juga jangka panjang. Paket stimulus ekonomi 8+4+5 ini diharapkan mampu menjawab kerisauan masyarakat," imbuhnya. 

Kendati demikian, Aknolt mencermati bagaimana program ini dapat berjalan sesuai dengan rencana yang dibuat. 

"Belum ada paparan yang detil dari rencana yang dibuat. Misal, apakah perluasan magang bagi fresh graduate hanya dijadikan alat untuk menekan banyaknya fresh graduate yang kesulitan mencari pekerjaan padahal yang dibutuhkan adalah pembukaan lapangan kerja formal yang memberikan gaji atau pendapatan tetap." 

Kemudian, berapa banyak posisi magang yang dibuka dan apakah akan dberikan insentif bagi para tenaga magang ini.

Hal yang sama juga terjadi pada pemberian bantuan kepada masyarakat. Misal bantuan pangan, dinilainya perlu ada penjelasan lebih detil bagaimana mekanisme bantuan pangan yang diberikan. 

"Apakah dalam bentuk subsidi harga produk pangan (misal beras) atau bentuk distribusi langsung kepada masyarakat? Sekali lagi, perlu data yang kuat untuk memetakan siapa saja yang akan mendapatkan bantuan pangan ini," ucapnya. 

Terkait dengan pemberikan insentif pajak bagi para pekerja sektor pariwisata dan pelaku UMKM, Aknolt menyebutkan perlu diperhatikan, pemberian ini hanya akan diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar secara resmi. 

"Sementara kita ketahui, sebagian pekerja sektor pariwisata (hotel, restoran, destinasi wisata) dan juga pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai pekerja resmi (disebut pekerja informal). Hal ini yang perlu menjadi perhatian bersama," ujarnya. 

Aknolt menilai program 8+4+5 bertujuan positif.

Kendati demikian, perlu aspek detail agar tepat sasaran. 

"Alangkah baiknya jika pemerintah segera menyusun detil implementasi dari masing-masing program. Sehingga masyarakat dan pelaku ekonomi bisa mendapatkan manfaat nyata dari paket stimulus ekonomi," tuturnya. 

Aknolt menambahkan, akselirasi program tersebut menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi guna mendorong kesejahteraan masyarakat. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved