Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Ojol hingga Kurir Dapat Diskon Iuran 50 Persen
Pemerintah memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik.
Adapun, diskon iuran ini diberikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sementara, JKM adalah manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan kerja.
Ojek online, ojek pangkalan, dan pekerja sektor informal lainnya termasuk kedalam kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Kabar diskon ini datang dari Menteri Koordinator Bidnag Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (15/9/2025).
"Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," kata Airlangga, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Airlangga menuturkan, diskon iuran ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah pada 2025.
Baca juga: 2 Begal yang Sasar Driver Ojol di Bandung Diamankan Polisi, 4 Penadah Ikut Diciduk
Pemerintah juga menargetkan 731.361 penerima dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp36 miliar.
Lantas, seperti apa cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada dua cara untuk mendaftar sebagai peserta, yakni secara online dan offline.
1. Cara daftar online
• Klik link: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
• Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih "Individu (Pekerja BPU)".
• Masukkan alamat email dan kode captcha, klik "DAFTAR".
• Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
• Isi data individu (Pekerja BPU).
• Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
• Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.
2. Cara daftar offline
• Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
• Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
Baca juga: Siap-siap Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Desember 2025, Cek Penerimanya
• Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran.
• Tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
• Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
• Terima tanda terima dokumen pendaftaran.
• Lakukan pembayaran iuran.
• Setelah pembayaran iuran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
• Berikan penilaian kepuasan melalui e-survey.
Baca artikel Tribunjabar.id lainnya di Google News.
cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
ojol
kurir
diskon
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
| Punya Tunggakan PBB 2013-2020? Pemkot Bandung Beri Diskon 50 Persen Tahun Ini |
|
|---|
| JNE Kecam Aksi Begal Kurir di Bandung, Beri Korban motor Baru, Kurir: Bersyukur dan Tak Menyangka |
|
|---|
| JNE Kecam Aksi Pembegalan di Bandung, Kurir Korban Diapresiasi dengan Pemberian Motor Baru |
|
|---|
| Maling Satroni Rumah di Lio Genteng Astanaanyar, Pelaku Terekam CCTV Mirip yang Beraksi di Kopo |
|
|---|
| Kurir Paket Jadi Sasaran Empuk di Bandung: Setelah Astanaanyar, Kini 24 Paket Raib Dicuri di Bakci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Demo-ribuan-ojol-sampaikan-poin-poin-tuntutan-kepada-Presiden-Prabowo.jpg)