Rabu, 22 April 2026

Dedi Mulyadi Rombak Sistem Perbaikan Rutilahu, Warga Jabar Bisa Daftar Sendiri asal Penuhi 2 Syarat

Sistem baru ini dirancang agar bisa diakses langsung oleh masyarakat. Sistemnya, menurut Dedi Mulyadi, lebih terbuka.

|
Istimewa/Youtube Dedi Mulyadi
DEDI MULYADI TEGAS: Tangkapan layar saat Dedi Mulyadi ngamuk ke pekerja hingga mandor karena proyek penggalian kabel optik merusaj trotoar Pemprov Jabar di wilayah Subang, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi 'merombak' cara pengajuan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk warga Jawa Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merombak sistem pengajuan bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) agar warga bisa langsung mendaftar lewat aplikasi tanpa perlu akses khusus ke pemerintah atau jalur politik.
  • Aplikasi ini sedang disiapkan Pemprov Jabar bersama Kementerian PKP, memungkinkan warga mendaftar secara mandiri.
  • Dua syarat utama penerima bantuan adalah rumah milik sendiri dalam kondisi tidak layak huni serta status tanah jelas dengan bukti kepemilikan sah.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi 'merombak' cara pengajuan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk warga Jawa Barat.

Nantinya, warga yang membutuhkan bantuan rutilahu bisa langsung mengajukan lewat aplikasi, tak perlu lagi akses khusus ke pemerintah atau jalur politik.

Dedi Mulyadi menyoroti sulitnya bantuan rutilahu bagi warga yang tak punya akses.

Baca juga: Dedi Mulyadi Puji Mantan Gubernur Jawa Barat Aher Beda Gaya Kepemimpinan dan Latar Belakang

"Untuk mendapat bantuan rumah tidak layak huni itu sulit kalau tidak punya akses ke pemerintah, kemudian tidak punya akses politik," ujar Dedi Mulyadi, dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/4/2026).

Untuk itu, dirinya ingin nantinya semua warga kurang mampu bisa melakukan pengajuan lewat aplikasi khusus.

Aplikasi ini, menurutnya, saat ini sedang disiapkan Pemprov Jabar.

Sistem baru ini dirancang agar bisa diakses langsung oleh masyarakat. Sistemnya, menurut Dedi Mulyadi, lebih terbuka.

Warga pun tak perlu lagi akses khusus ke pemerintah ataupun jalur politik untuk perbaikan rumah.

Penerapan sistem pendaftaran berbasis aplikasi untuk mendapat bantuan rutilahi digarap Pemprov Jabar bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP).

Lewat aplikasi tersebut, warga bisa mendaftar secara mandiri, bisa secara perorangan maupun melalui toko material.

"Aplikasinya akan kita siapkan," kata Dedi Mulyadi.

Lewat perombakan proses pengajuan bantuan rutilahu, bantuan bisa lebih transparan dan efisien, tak bergantung pada jalur politik maupun koneksi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Kritik Tajam 4 Penyakit Warga Sunda, Ajak ‘Hudang’

Syarat Dapat Rutilahu

Dedi Mulyadi pun mengungkap dua syarat utama untuk warga Jabar yang ingin mendapat bantuan perbaikan rumah:

  • Rumah milik sendiri dan dalam kondisi tidak layak huni
  • Status tanah jelas dan tidak bermasalah, ada bukti kepemilikan sah.

Dipuji Menteri PKP

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruara Sirait pun memuji aksi Dedi Mulyadi tersebut.

Maruarar menilai kebijakan ini sebagai terobosan besar bagi masyarakat.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved