Sabtu, 18 April 2026

Cara Ajukan Bantuan Rutilahu Lewat Aplikasi bagi Warga Jabar, Cek Syaratnya di Sini

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi siapkan aplikasi pendaftaran Rutilahu. Masyarakat kini bisa ajukan bantuan perbaikan rumah tanpa akses politik.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
RUTILAHU - Kondisi sebuah rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kampung Palasari, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupatab Bandung. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi siapkan aplikasi pendaftaran Rutilahu. Masyarakat kini bisa ajukan bantuan perbaikan rumah secara mandiri tanpa akses politik. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masyarakat yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), kini tak perlu lagi akses ke pemerintah maupun jalur politik.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah merancang sistem pendaftaran berbasis aplikasi untuk memudahkan warga dalam pengajuan.

Program tersebut, kata dia, akan mulai diterapkan di Jawa Barat melalui kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Menurutnya, skema ini menjadi langkah awal untuk memperluas akses masyarakat terhadap program perbaikan rumah.

“Program ini kita mulai dari Jawa Barat karena Kementerian PKP bekerja sama dengan Pemprov Jabar,” ujar Dedi, Rabu (1/4/2026).

Selama ini, kata Dedi, proses pengajuan bantuan Rutilahu sering kali dianggap sulit oleh masyarakat karena memerlukan akses politik atau kedekatan dengan pihak tertentu.

Baca juga: Pemkab Bandung Terkendala Anggaran untuk Perbaiki 25 Ribu Rutilahu, Tahun Ini Baru Bisa 2.000 Unit

“Selama ini untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni itu sering kali sulit jika tidak memiliki akses ke pemerintah atau jalur politik,” katanya.

Melalui sistem baru tersebut, masyarakat nantinya dapat mengajukan bantuan secara langsung, baik secara perorangan maupun melalui toko material yang menjadi bagian dari ekosistem program perbaikan rumah.

Menurut Dedi, terdapat dua syarat utama bagi warga yang ingin mengakses program tersebut.

Pertama, rumah yang diajukan harus merupakan milik pribadi dan berada dalam kondisi tidak layak huni.

Kedua, status tanah tempat rumah berdiri harus jelas dan tidak dalam sengketa.

Pemprov Jabar saat ini sedang menyiapkan aplikasi pendaftaran agar masyarakat dapat mengakses program secara lebih transparan dan mudah.

“Saat ini aplikasinya sedang disiapkan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan tersebut merupakan terobosan yang membuka akses bantuan bagi masyarakat secara lebih luas.

Menurutnya, selama masyarakat memenuhi persyaratan yang ditetapkan, mereka dapat mengakses program perbaikan rumah tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved