Sengketa Kadin Jabar Bergulir di PN Bandung, Sidang Perdana Fokus Kelengkapan Data
Sidang gugatan Nizar Sungkar terhadap Kadin Indonesia mulai digelar di PN Bandung dengan fokus awal pada kelengkapan administrasi para pihak.
Ringkasan Berita:
- Sidang gugatan Nizar Sungkar terhadap Kadin Indonesia mulai digelar di PN Bandung dengan fokus awal pada kelengkapan administrasi para pihak.
- Dualisme hasil Muprov Kadin Jabar menjadi akar konflik yang menyeret banyak pihak ke meja hijau.
- Gugatan ini muncul setelah hasil Muprov Bandung tak disahkan, sementara pihak lain justru dilantik sebagai ketua.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin Jawa Barat mulai memasuki babak baru. Perkara yang melibatkan Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Preanger Bandung, Nizar Sungkar, dengan Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 30 Maret 2026.
Agenda sidang kali ini belum menyentuh pokok perkara. Majelis hakim yang dipimpin Riyanto Alosyus masih memusatkan perhatian pada kelengkapan administratif dari para pihak yang terlibat dalam gugatan tersebut.
Dalam jalannya persidangan, hakim sempat memberikan teguran kepada Azis Syamsudin yang bertindak sebagai kuasa hukum tergugat utama, Anindya Bakrie. Teguran itu disampaikan karena data pribadi sebagai pengacara belum sepenuhnya dilengkapi.
Di sisi lain, penggugat utama Nizar Sungkar hadir secara langsung di ruang sidang. Namun ia memilih belum memberikan pernyataan terkait materi gugatan, mengingat proses masih berada pada tahap awal.
Sejumlah tokoh dari berbagai asosiasi turut terlihat hadir. Mereka di antaranya Rayhan dari Asosiasi Pengembang Indonesia Jawa Barat, Koswara selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Pameran Indonesia, serta Fahrur Rosidi dari Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia Jawa Barat. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan terhadap langkah hukum yang diambil Nizar Sungkar.
Koswara menyampaikan alasan dukungan tersebut. "Pak Nizar terpilih sesuai dengan AD dan ART sehingga kami memandang perlu mendukung, sekaligus untuk mengingatkan KADIN Pusat agar menjunjung tinggi aturan," kata Koswara.
Proses sidang berlangsung relatif singkat, kurang dari setengah jam. Karena masih ditemukan kekurangan dalam berkas, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga Senin berikutnya.
Dalam penjelasannya, salah satu kuasa hukum Nizar Sungkar, Tri Laksono SH, menguraikan bahwa gugatan yang diajukan dibagi ke dalam tiga kelompok tergugat. Total terdapat delapan pihak yang dimasukkan dalam gugatan tersebut.
Kelompok pertama mencakup jajaran Kadin Pusat yang terdiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus.
Sementara kelompok kedua merupakan panitia Muprov Kadin Jawa Barat. Nama-nama yang masuk dalam kelompok ini antara lain Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa'id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, hingga Iwan Gunawan.
Adapun kelompok ketiga diarahkan kepada Almer Faiq Rusydi yang menjabat sebagai Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bogor.
Situasi ini berakar dari adanya dua pelaksanaan Musyawarah Provinsi pada 24 September 2025. Satu digelar di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi, sementara yang lain berlangsung di Bandung melalui Muprov Preanger yang menetapkan Nizar Sungkar sebagai ketua.
Belakangan, pelaksanaan Muprov Bogor turut digugat oleh dua Kadin daerah, yakni Garut dan Indramayu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Sementara itu, sidang gugatan yang diajukan Nizar Sungkar sendiri sebelumnya telah mulai berjalan pada Senin, 23 Februari 2026 di Ruang IV (Soebekti) PN Bandung.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa Muprov VIII Kadin Jawa Barat yang berlangsung di Grand Preanger Hotel Bandung pada 24 September 2025 diselenggarakan oleh kepengurusan sementara atau caretaker.
| JPU Lagi-lagi Belum Siap Menuntut, Sidang Tuntutan Resbob Kembali Ditunda Untuk Kedua Kali |
|
|---|
| Tertunduk Malu, 19 Terdakwa Kasus Penjualan Bayi ke Singapura Jalani Sidang Perdana di PN Bandung |
|
|---|
| Perkara Kadin Jabar Berlanjut, Hakim Arahkan Nizar dan Anindya ke Mediasi |
|
|---|
| Penuntut Umum Perlu Konsultasi ke Kejaksaan Agung, Sidang Tuntutan Resbob Ditunda |
|
|---|
| Update Sidang Resbob: Konten Live Streaming Ternyata Didistribusikan Akun Lain Sebelum Dihapus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mum-Kadin-Jabar-versi-Muprov-Preanger-Bandung.jpg)