Update Sidang Resbob: Konten Live Streaming Ternyata Didistribusikan Akun Lain Sebelum Dihapus
Resbob dijadwalkan menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (6/4/2026) terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Ringkasan Berita:
- Resbob dijadwalkan menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (6/4/2026) terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
- Kuasa hukumnya, Fidelis Giawa, meminta jaksa memberikan tuntutan proporsional mengingat terdakwa sudah menghapus konten tersebut sebelum viral melalui akun lain dan telah mengakui kesalahannya.
- Selain itu, pihak pembela menyoroti adanya dugaan pengabaian hukum acara dalam proses penangkapan Resbob yang dilakukan tanpa surat perintah saat di Semarang.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob bakal menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/4/2026).
Resbob didakwa dengan pasal 243 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa Resbob dinilai sengaja menyebarkan pernyataan yang memicu permusuhan antarkelompok masyarakat melalui media elektronik.
Kuasa Hukum Resbob, Fidelis Giawa menyampaikan harapannya agar penuntut umum mengajukan tuntutan secara proporsional berdasarkan fakta persidangan, fakta yang mengemukakan di antaranya adalah para pelapor dan saksi yang mewakili korban menemukan atau menonton tayangan yang bermuatan pernyataan kebencian, bukan dari akun media sosial terdakwa melainkan dari akun media sosial lain yang bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan.
"Terdakwa telah menghapus konten itu sehari sebelum ditonton oleh para pelapor dan saksi. Hal ini didukung oleh ahli yang menyatakan bahwa dia menonton dari cuplikan live streaming dari akun Radar Sumedang," katanya saat dihubungi, Minggu (5/4/2026).
Fidelis pun menambahkan, terdakwa ini sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, serta tak diragukan secara norma sosial telah melakukan kesalahan, sedangkan secara norma hukum masih perlu diuji berdasarkan fakta persidangan yang sudah mengemuka saat pemeriksaan.
"Hal lain yang perlu dipertimbangkan oleh forum persidangan ialah pengabaian hukum acara dalam proses penangkapan. Bahkan, ada kecenderungan menciptakan suasana tegang sehingga saat menjadi tersangka sudah diperlakukan sebagai terpidana," katanya.
Fidelis menekankan, penangkapan Resbob dilakukan tanpa perintah penangkapan. Pasalnya, sprin terbit sehari setelah Resbob ditangkap di Semarang, kemudian dibawa ke Polda Jabar, dan pemeriksaan maraton dari dini hari sampai siang hari.
| PN Bandung Diguncang Polemik Surat Kuasa DPO, Korban : 'Kalau Buron, Siapa yang Tanda Tangan?' |
|
|---|
| Sidang Gugatan PLK: Pemalsuan Dokumen Terbukti, Ahli Sebut Kemenkumham Sah Cabut Status Badan Hukum |
|
|---|
| Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas |
|
|---|
| RESMI Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Match Day: Ole Romeny Jadi Ujung Tombak |
|
|---|
| Henri Lincoln Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara di PN Tipikor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/resbob-jalani-sidang-perdana.jpg)